CALEG GOLKAR

Ini Pelajaran Bagi yang Suka Posting di Medsos, Ngaku Menyesal, Oknum Dosen USU Ini Pingsan

Himma pingsan usai paparan Polda Sumut, Minggu (20/5/2018). (pjs)

MEDAN (medanbicara.com)-Personel Subdit II Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menciduk Himma Dewiana Boru Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan di USU karena memosting ujaran kebencian soal aksi teror bom di Surabaya.

Himma diciduk dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).

Saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam pemaparan kasusnya, Minggu (20/5/2018) sore, Himma mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya tersangkut masalah hukum.

“Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesali,” ujarnya sedih.

Himma sendiri, usai diwawancarai langsung pingsan, sehingga harus mendapatkan pertolongan. Diduga kuat ia mengalami syok akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian. Pada satu postingannya pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

“Ia mengatakan bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna, dari ganti presiden tahun 2019,”ujar Tatan.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

“Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,”kata Tatan.

Motif tujuan pemilik akun facebook Himma Dewiana, sambung Tatan, lantaran terbawa suasana dan emosi di dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden.

Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik dan hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,”ujarnya.

Tatan menyatakan karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personel Cyber Crime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Karenanya, wanita kelahiran 1972 tersebut kini sedang diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Tatan.

Tatan menyatakan polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

“Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian. Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme,” tukasnya.

Sementara, Rektor USU, Runtung Sitepu menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Himma.

"Tidak, kita tidak memberi bantuan hukum untuk itu," kata Runtung kepada wartawan, Minggu (20/5/2018).

Runtung menyatakan mendukung polisi mengusut kasus ini. Ia menunggu putusan pengadilan untuk memberikan sanksi kepada Himma.

"Kalau dia dihukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentu kita akan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin dari sanksi administrasinya, karena itu yang bisa kita lakukan dari kampus. Sanksi administrasinya ya menjatuhkan hukuman disiplin sesuai keputusan pengadilan nanti," ucap Runtung.

"Kalau dia memang kesalahannya berat paling berat diberhentikan dari aparatur sipil negara. Kalau sedang tentu masih penurunan pangkat atau bagaimana, kita akan mengikuti kasus ini bagaimana perkembangannya," sambungnya.

Selain itu, Runtung menyatakan Himma tak bisa mengajar karena saat ini ditahan oleh kepolisian. Namun, jika nantinya Himma dijadikan tahanan kota, maka dirinya juga tak akan membiarkan Himma mengajar untuk sementara waktu hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kalau ditahankan nggak mungkin dia mengajar. Tapi seandainya dia tahanan kota, diubah statusnya jadi tahanan kota ya kita juga terpaksa untuk tidak memberikan tugas kepada dia untuk mengajar sementara waktu menunggu sampai ini mempunyai keputusan hukum," ucapnya. (pjs/dtn)

Mungkin Anda juga menyukai