CALEG GOLKAR

Jaksa Minta Tolak Eksepsi Pemilik Club Entrance

Medan (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Manurung meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alexander David Hutabarat melalui penasehat hukumnya, Hotma Sitompul. Selain itu, jaksa juga meminta permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pemilik Club Entrance Grand Aston Medan tersebut untuk ditolak.
Sebab, sangat merepotkan jika nanti Alexander disidangkan lebih awal karena ia merupakan terdakwa kasus pidana umum dan dibawa bersama tahanan lain ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan biasanya jam 13.00 wib. "Jika kami bawa lebih awal terdakwa, sangat merepotkan majelis. Karena terdakwa kami bawa bersamaan dengan tahanan lain," ujar JPU Emy dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jefferson Sinaga, Selasa (6/6).
Majelis hakim akhirnya tetap sepakat Alexander disidangkan pada jam tahanan pidana umum lain. Pada persidangan di Ruang Tirta Lantai II PN Medan itu, JPU membacakan jawaban mengenai eksepsi (keberatan atas dakwaan) Alexander yang dibacakan Hotma Sitompul.
Dari jawaban jaksa, pada pokoknya mereka meminta agar majelis hakim menolak seluruhnya nota eksepsi Alexander. Menurut JPU, sesuai dalam dakwaan, tindakan Alexander menyerahkan Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO ke PT Mitsui Leasing Capita Indonesia tanpa sepengetahuan dan seizin korban Raisya Christy Hutagaol selaku pemilik mobil.
Saat ini, Alexander menghuni Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, Hotma Sitompul meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan penangguhan penahanan. Majelis hakim kemudian masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang dilayangkan Hotma.
Selain permintaan penangguhan penahanan, Alexander juga berkeinginan agar persidangannya lebih awal digelar. Sebab, Hotma Sitompul tak ingin waktunya terbuang sia-sia menunggu persidangan yang biasanya baru akan dimulai pada siang hari itu. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai