Jaringan Narkoba Tiongkok Digerebek, 22.000 Butir Ekstasi dan 12 Kg Sabu Diamankan

MEDAN (medanbicara.com) – Sindikat narkoba diduga kuat dari jaringan negeri Tiongkok berhasil dibongkar Personel Sat Res Narkoba Polresta Medan usai menggerebek salah satu rumah 2 lantai di Komplek Taman Perwira Indah, Jalan Perwira / Gatot Subroto, Medan Sunggal, Selasa (3/11).

Selain menangkap dua tersangka diduga pemasok, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba bernilai fantastis berupa 22 ribu butir pil ekstasi, 12 Kg sabu serta 4,5 Kg ekstasi dalam bentuk serbuk siap cetak, Selas.

Informasi diperoleh, kedua tersangka yang diamankan adalah Tomy (22) warga Komplek Taman Perwira Indah, Jalan Perwira Medan Sunggal dan rekannya, Hendra (35) warga Jalan Jemadi Medan. Mereka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai puluhan Miliar rupiah tersebut.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi di lokasi penggerebekan mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari penangkapan tersangka Hendra (35) dari kawasan Jalan KL.Yos Sudarso Medan yang ketika itu mengendarai mobil jenis Toyota Avanza BK 1925 ZP.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Tiongkok Cina ini bermula dari pengembangan tersangka H dan terus mengarah ke lokasi ini,” beber Mardiaz.

Dilanjutkannya, karena diduga sebagai home industri maka rumah lantai dua ini akhirnya digerebek dan mengamankan tersangka lainnya.

“4,5 Kg ekstasi dalam bentuk serbuk siap cetak yang apabila diolah bisa menjadi 15 ribu butir ekstasi. Selain itu juga diamankan timbangan elektrik, senjata air softgun, dan mal uang diduga hasill setoran milik kedua tersangka,” jelas Kombes Mardiaz. 

Sementara Kompol Wahyudi menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Tiongkok tersebut berhasil dibongkar setelah melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg sabu asal tiongkok Cina beberapa waktu lalu.

“Setelah sebulan lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka H (35) yang sebelumnya diduga salah satu anggota jaringannya di kawasan Jalan KL.Yos Sudarso Medan. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil” jelas Kompol Wahyudi.

Lebih lanjut Kompol Wahyudi menjelaskan bahwa puluhan ribu pil ekstasi tersebut dijual di pasaran seharga Rp 150-Rp 250 ribu/butirnya.

“Sedangkan 12 Kg sabu yang juga diamankan dari kedua tersangka ini total bernilai Rp 12 Miliar dengan kisaran harga Rp 1 Miliar/ kilonya,” tandas Kompol Wahyudi. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai