CALEG GOLKAR

Judi Samkwan Merajalela di Belawan

MEDAN – (medanbicara.com) – Komitmen kepemimpinan Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Kapolda Sumut dalam memberantas aksi perjudian patut dipertanyakan.
Pasalnya, masih banyak arena permainan judi yang tak bisa diberantas, seperti judi dadu di lahan garapan Pasar VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kampung Salam, Belawan, dan Komplek Brahrang, Kec. Binjai, Kota Binjai.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi medanbicara.com mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan penggeledahan ke lokasi. Akan tetapi, tidak ditemukan permainan judi dadu putar tersebut. “Sudah dua kali kami lakukan penggeledahan ke tkp, tapi tidak ditemukan. Namun, kalau masih ada akan kita tindak tegas,” tandas perwira dua melati emas dipundaknya ini.
Menanggapi itu, membuat pengamat hukum Muslim Muis SH angkat bicara. Menurutnya, judi samkwan tersebut sudah jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. “Sudah jelas itu melanggar hukum, dan secepatnya harus ditindak,” ucapnya.
Beroperasi permainan judi samkwan ini berarti Kapolda Sumut Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel tutup mata. “Kalau sudah lama beroperasi, berarti Kapolda tutup mata,” sambungnya. Sehingga dengan begitu, mantan Wakil Direktur LBH Medan ini meminta agar aparat penegak hukum segera menutup lokasi judi samkwan tersebut. “Kalau Kapolda tidak mampu menutupnya dalam waktu seminggu ini, silahkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Dengan begitu, Muslim meminta agar polisi segera mungkin menutup lokasi judi samkwan tersebut. “Kalau tidak ditutup, berarti ada apa,” tanyanya. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai