CALEG GOLKAR

Jukir Jalan Sei Batang Hari Gelapkan Kereta

MEDAN (medanbicara.com) – Rudy Irawady (40) harus berurusan dengan Polsek Sunggal. Pasalnya, Jefry (37) warga Jalan Perkutut Komplek Milinium Garden Blok D No 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia melaporkan perbuatan Rudy.
Rudy yang kesehariannya sebagai juru parkir (jukir) warga Jalan Sei Batang Hari No 11, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dilapor ke polisi lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BK 4622 CJ tahun 2007 milik, korban Jefry.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel S Marundiri, SIK kepada wartawan membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana dengan melakukan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku diringkus setelah ada laporan seorang korbannya. Korban merasa kehilangan harta benda sebuah sepeda motor miliknya yang dibawa kabur pelaku,” kata Daniel Marunduri di dampingi, Kanit Reskrim Iptu. Nur Istiono dan Panit I Iptu. Maratua Manik, Selasa (16/5).
Lanjut Daniel, pelaku di ringkus di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (14/5) setelah pelaku melakukan perbuatannya, Sabtu (6/5) lalu.
“Perbuatan pelaku diketahui oleh, Abdul Rahman (saksi-red). Oleh saksi, lalu memberitahu korban jika pelaku telah membawa kabur sepeda motor korban. Meski telah dicari oleh korban, pelaku tidak diketemukan,” sebut Daniel.
Pada saat diinterogasi sambung Dniel, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban dipinjam oleh teman pelaku. “Namun hari, Selasa (16/5) sekira pukul 13.00 wib sepeda motor milik korban dikembalikan oleh keluarga tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka bahwa setelah tersangka diamankan oleh personil Polsek Sunggal keluarga tersangka langsung mencari teman tersangka yang meminjam sepeda motor milik korban,” terang Daniel. (noo)

Mungkin Anda juga menyukai