CALEG GOLKAR

Kabur di Persidangan, DPO Jaksa Ditangkap Polsek Medan Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota menangkap seorang tahanan jaksa yang kabur pada saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2015 lalu.

Tahanan kabur itu bernama Anton Fauziah (38) warga Jalan Tapian Nauli No. 67 Medan, ditangkap di depan rumahnya, Kamis, (4/5) sekira pukul 17.20 WIB.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Simanjuntak menjelaskan, tahanan kabur yang terlibat kasus perampokan (365 KUHP) di Jalan HM. Joni Medan itu, melarikan diri dari PN Medan pada saat sebelum mulai persidangan.

“Tersangka membuka baju tahanan dan diam-diam berjalan menuju pintu keluar hingga kabur sejak 2015 lalu. Pada Kamis tadi kita mendapat informasi masayarakat kalau dia sedang di rumah hingga berhasil kita tangkap,” ungkapnya kepada wartawan.

Untuk proses lebih lanjut, Polsek Medan Kota sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersangka atas nama Rifai, SH.

“Sudah kita koordinasikan ke pihak jaksa untuk proses menyerahkan tersangka,” tegas Martuasah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai