CALEG GOLKAR

Kadis Perkim Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar

KEJATISU (medanbicara.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan 2 oknum pejabat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan beserta 1 orang kontraktor jadi tersangka.

Penetapan tiga tersangka dibenarkan Plh Humas Kejati Sumut, Yosearnold SH MH kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).

Selanjutnya dari dua yang di penetapan tersangka itu, kata Yosearnold terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dengan biaya sebesar Rp 10 miliar lebih sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015”.

NAmun, Yos belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka, karena dalil tahap proses pengembangan penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Nama-nama tersangka belum bisa dipublikasikan,” ujarnya.

Disebutkan, Yos, dua pejabat yang menjadi tersangka yakni Kadis Perkim Pemko Medan, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Medan dan Direktur Perusahaan rekanan selaku kontraktor. ” Itu tersangkanya yang disampaikan Kasidik Pidsus Iwan Ginting melalui penyidiknya”, ujar Yosearnold.

Sebelumnya, lanjut Yosearnold mengaku tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Terminal Amplas berdasarkan laporan masyarakat.

Kemudian selanjutnya hasil pengembangan penyelidikan, tim menemukan dugaan korupsi yang dilakukan ketiga oknum yang masing-masing ditetapkan jadi tersangka.

Ketika disinggung berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi pada saat berlangsungnya penyelidikan, Yosearnold mengatakan, hingga kini belum ada keterangan pasti dari tim penyidik Pidsus.

Karena masih tahap proses pengembangan dan pengumpulan data. Mungkin dalam waktu dekat hasilnya akan diimformasikan, ujarnya.

Dilapangan Keterangan yang diperoleh, ikhwal permasalahan proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas itu dikabarkan pada pelaksanaan pekerjaan tidak selesai pada tepat waktu. Tapi serah terima pekerjaan dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas Rp10 miliar dengan kode rekening 1.04.1.04.01.02.55. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar dengan kode rekening 1.04.1.04.01.02.56.

“Terkait kondisi itu, pimpinan PT WKN, LS selaku pelaksana proyek ketika hendak dikonfirmasi tak ketemu.
Mantan Kadis Perkim Medan, Gunawan Surya juga belum terkonfirmasi meski tim kru KBC wartawan telah berupaya menghubungi ke kantornya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai