CALEG GOLKAR

Kampung Mangkubumi Digerebek, Pengedar Narkoba dan Penjudi Jackpot Diamankan

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota menggerebek lokasi judi dan narkoba Jalan Mangkubumi, Gang Sahata, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Rabu (2/4).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 11 pemain Jackpot, 2 diduga pengedar sabu dan 20 unit mesin judi Jackpot, 10 bong hisap sabu.

Kemudian, 1 timbangan elektrik, uang Rp 600 Ribu. 5 unit Hp berbagai merek, 5 bungkus kecil berisakan sabu, 1 kantong plastik besar berisikan koin Jackpot. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando.

IMG-20170412-WA0055

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Simanjuntak kepada wartawan menerangkan, 11 pemain Jackpot dan 2 yang diduga pengedar narkoba masing-masing, Balzit (47) warga Jalan S.Parman Gg.Saih No.23 Medan (Pemilik jackpot), Siti Zaraini (35) warga Jalam Zainul Arifin No.45 Medan (Kasir jackpot).

Lalu para pemain judi jackpot masing-masing Beni Samosir (51) warga Jalan Mangkubumi Gg.Tengah No.71, Abdullah Samosir (47) warga Jalan Sipisopiso Gg.Ismail No.12, Satria Adam (25) warga Jalan Badur Kel.Aur Kec.Mdn Maimun, Bahtera Sembiring Pandia (24) warga Jalan Medan Binjai Km.13,5, Junaidi (33) warga Jalan Imam Bonjol kp.baru Medan.

IMG-20170412-WA0062

Selanjutnya para penonton judi jackpot yakni, Wati Simangunsong (43) warga Jalan Pengayoman Ujung No.15 Medan, Praja Wijaya Kusuma (36), warga Jalan Gaperta Gg.Wongso Medan, Raja Patuan Anggi Sitompul (53) warga Jalan Teladan Barat Gg.Glora No.2 Medan, Candra als Mulia +51) warga Jalan S.Parman Gg.Saoh No.253 A Medan.

Sementara yang tersandung narkoba yakni, Hamad Safri Nasution (37) Penarik betor, warga Jalan Tembung Pasar 7 Beringain Gg.salam No.22, Najamuddin Hasibuan (42) warga Jalan Mandala By pas Gg.tengah/Gg.madrasah No.25 Medan.

IMG-20170412-WA0057

Dalam penggerebekan yang dilakukan ini Polsek Medan Kota datang dengan kekuatan penuh terdiri dari Unit Reskrim, Shabara, dan unit Intel Polsek Medan Kota.

Awalnya, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan kota menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Mangkubumi tepatnya di Gg.Sahata adanya permainan judi Jackpot dan tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu.

"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menggerebek lokasi tersebut sehingga kita berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti tersebut," tegas Kompol Martuasah.(emzu)

Mungkin Anda juga menyukai