Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Bawaslu Medan dan Deliserdang
Medan (medanbicara.com) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun terima audinesi Bawaslu Medan dan Bawaslu Deliserdang, Jumat (12/1/2024).
Dalam pertemuan itu, Kombes Pol Teddy menyampaikan semoga dalam pertemuan ini dapat memperlancar komuniakasi dan koordinasi.
“Tentu dinamika Kota Medan lebih tinggi. Kita sudah membentuk Gakkumdu dan berjalan Pojok Pemilu jika belum berjalan agar segera di jalankan sesuai intruksi Kapolda. Jika masih ada kendala dalam pelaksanaan tugas, setidaknya kita harus melaksanakan rapat koordinasi,” ujar Kombes Pol Teddy.
Teddy berharap pertemuan ini bisa dilakukan secara kontinou dan membahas lebih jauh.
“Kami welcome saja, tergantung inisiasi Bawaslu saja. Agar berkomunikasi makin baik. Menjelang pemilihan kita harus meningkatkan kekuatan yang ada. Saran saya, masalah anggaran coba tanyakan / koordinasi ke Bawaslu RI agar tidak ada kendala di daerah,” papar Teddy.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon menyampaikan saat ini masa kampanye, masih minimnya pemberitahuan kampanye, di sarankan untuk menembuskan STTP ke Bawaslu.
Kata David lagi, Bawaslu Medan setiap sepekan sekali tetap melaksanakan analisa secara internal. Minimnya anggaran Bawaslu Medan, dengan contoh pada saat penertiban APK, pihaknya di fasilitasi Pemko Medan.
“Kami sudah melakukan tabulasi ada kurang lebih 4.000 APK di Medan dan ada 39 baliho/spanduk yang di pasang pada tempat yang di larang. Kami minta agar sprin Gakkumdu di diperbaharui, dikarenakan adanya pejabat yang mutasi. Gakkumdu Medan biasanya dilakukan pertemuan dan diskusi setelah pembahan kasus,” ungkap David.
Ketua Bawaslu Deliserdang Febryandi Ginting menambahkan yang perlu perhatian di Deliserdang ada kecamatan besar DPT nya yaitu Percut Seituan dan Sunggal.
“Harapan yang kita sampaikan, di dalam hal pengamanan, khususnya Percut Seituan, terus dapat teguran dari Bawaslu RI, yaitu masalah waktu dalam pelaksanaan perhitungan suara. Masalah anggaran masih berpusat/dikelola oleh Bawaslu provinsi,” ucap Ginting.
Ia menyebutkan ada kendala pada saat pelapor ingin melaporkan pelanggaran Pemilu, yang menjadi ketakutan pelapor adalah tidak adanya perlindungan saksi, sehingga penangananan pelanggaran sering terjadi ketidak lengkapan syarat formil dan materil.
“Kami akan mengingatkan kepada Panwascam agar meningkatkan intensitas komunikasi dengan polsek setempat yang ada di Polrestabes Medan,” sebut Ginting. (Syah)