CALEG GOLKAR

Karaoke Bosque Digerebek, Sekda Nias Utara Lagi Syor Sama Cewek-cewek, Ada yang Berstatus Mahasiswi Bro…

Medan (medanbicara.com)-Terungkap! ASN yang digerebek digerebek aparat gabungan lagi syor, di Karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari, adalah Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara beserta pejabat BUMD lainnya. Kini kasusnya ditangani Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dari data yang dihimpun mereka yang digerebek, Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal, Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Kemudian Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Di dalam KTV 201 itu, mereka ditemani Johanes Simarmata (31), warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30), warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus mahasiswi warga Jalan Sedap Malam XV, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian Dila Septiana (33), berstatus mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia. Erwiranita Sembiring (39), warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, saat digerebek petugas mendapati oknum ASN tersebut sedang asyik dugem bersama sejumlah wanita cantik. Usai digerebek, oknum ASN lalu diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabagops Polrestabes Medan, AKBP A Sunurat kepada wartawan mengungkapkan, ada 63 orang diamankan yang terdiri atas 40 laki-laki dan 23 perempuan. Dari 63 itu, ada 2 karyawan yang menjaga gudang dan ditemukan obat jenis pil ekstasi sekitar 25 butir.

Bahkan dari 61 pengunjung, petugas mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berkaraoke.

“Seorang ASN ada yang kita amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh petugas,” ungkap Sinurat menjelaskan operasi yang dilaksanakan ini dalam menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menekan penularan COVID-19.

“Jadi mereka ini (pengusaha/red) mencoba mengelabui petugas, dengan beroperasi pada pukul 01.00 WIB. Untuk itu petugas yang terdiri dari dari Polrestabes Medan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Pemko Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan di KTV Bosque di Jalan Adam Malik, Kec Medan Barat,”pungkasnya.

Dari pemeriksaan awal, pengakuan oknum ASN tersebut merupakan pegawai di Dinas Kesehatan, namun setelah diselidiki ASN itu merupakan Sekda di Kabupaten Nias Utara. Dalam pemeriksaan pejabat tersebut sedang berkaraoke bersama rekannya yang terbukti menggunakan narkoba. (Mpc/mti)

Mungkin Anda juga menyukai