CALEG GOLKAR

Karyawan De Brand Karaoke di PHK Tanpa Pesangon

MEDAN (medanbicara.com) – Sekitar 30 an karyawan De Brand karaoke, Jalan Kapten Muslim tepatnya di gedung Millinium Plaza lantai V di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa memperoleh pesangon. Ironisnya, di PHKnya karyawan tersebut pada saat bulan suci Ramadhan.

Kesal tak mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), puluhan karyawan De Brand karaoke ini memilih mengadu ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Kedatangan puluhan karyawan ini pun disambut hangat oleh April Waruwu selaku ketua DPC SBSI Kota Medan. Pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak-hak karyawan De Brand ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. "Kita akan surati Dinas Ketenakerjaan Kota Medan, dan akan memperjuangkan hak-hak mereka," ujarnya, Selasa (30/5) sore.
Menurut Putra salah seorang karyawan De Brand karaoke mengatakan, dirinya di PHK sebelum tanggal 24 Mei lalu. Dimana, Asisten Manager Desi mengumpulkan seluruh karyawan dan memberitahukan kalau semua karyawan De Brand telah di PHK. "Sebelum tanggal 24 itu dikasih tahu, pada saat meting," ucapnya memulai pembicaraan.
Mendengar itu, membuat pria berambut ikal bak disambar petir. Pasalnya, tak ada pesangon yang diperoleh oleh mereka. "Kami di PHK, pesangon tidak dikasih. Padahal aku sudah 10 tahun kerja disitu," ujarnya. Yang sangat disesalkannya, PHK tersebut dilakukan oleh pihak managemen pada bulan suci Ramadhan. "Sudah mau hari raya kami di PHK, kalau dibayar tidak masalah," celotehnya.
Menurutnya, ditutupnya De Brand tersebut rencananya akan digantikan bioskop. "Rencananya karaoke De Brand itu, mau diganti sama bioskop," sebutnya.
Hal senada juga dikatakan Andriani. Dirinya sangat kecewa dengan sikap managemen De Brand yang PHK karyawannya tanpa memberi pesangon. "Aku sudah juga sudah 10 tahun disitu," ucap wanita yang memiliki rambut sebahu ini.
Yang disesalkan lagi dialami oleh Imanuel, dirinya bingung untuk menafkahi keluarganya. "Aku sudah berkeluarga, gimana aku mau kasih makan anak istri aku," katanya.
Menurutnya, rata-rata gaji karyawan De Brand selama sebulan hanya Rp700 ribu. "Gaji kami cuma Rp700 ribu sebulan," sambung Putra yang bekerja sebagai waters ini.
Menanggapi itu, Federasi Media Informatika dan Grafika Sumut, Sahat Simatupang mengatakan pengusaha hiburan malam tersebut wajib membayar hak-hak karyawannya. "Jika tidak dibayar, pengusahanya bisa dipidanakan. Dan kalau perusahaan tersebut tutup, meskinya dinyatakan bahwa perusahaan tersebut rugi. Walaupun rugi, juga harus membayar hak-hak karyawannya," tegas Sahat.
Namun nyatanya, perusahaan tersebut sudah eksis selama 10 tahun. "Berarti, perusahaan tersebut untung," jelas Sahat yang juga jurnalis Tempo.
Terpisah, Asisten Manager Desy saat dikonfirmasi malah 'buang badan'. "Saya aja belum dapat pesangon," ucapnya melalui via telepon.
Menurutnya, sampai saat belum ada kepastian karyawan-karyawan tersebut untuk memperoleh hak-haknya dikarenakan owner De Brand sangat banyak. "Ownernya banyak, yang saham yang paling besar itu Felix Hutabarat," sebutnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai