CALEG GOLKAR

Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Rp117 M, Berkas Tersangka Boy Hermansyah ‘Parkir’ Di Kejari Medan

Boy Hermansyah (pakai topi) didampingi kuasa hukumnya usai ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Status tindak lanjut berkas perkara atas nama Boy Hermansyah, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp117 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, hingga kini belum kunjung berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Informasi diperoleh baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, berkas perkara Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) itu belum terdaftar atau dilimpahkan tim jaksa dari Kejari Medan.

Padahal, tersangka Boy Hermansyah dan berkasnya bersama barangbuktinya sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Januari 2016 lalu.

Sebaliknya, hingga kini (akhir tahun 2016) tim Pidsus Kejari Medan belum mendaftarkan , berkas perkara Boy Hermansyah ke PN Medan. Dan berkasnya masih berada atau “parkir” di Kejari Medan.

Belum terdaftarnya berkas perkara atas nama tersangka Boy Hermansyah, diakui salah seorang pegawai registrasi bagian pidana khusus PN Medan.

“ Sampai saat ini, saya cek belum ada didaftarkan atau dilimpahkan berkas atas nama tersangka Boy Hermansyah,” sebut pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Kasubsi Penkum/Humas Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan SH mengatakan, kasusnya sudah ditangani bagian Pidsus Kejari Medan.

“Coba tanya ke Kejari Medan. Dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkannya dari Kejari Medan,” sebutnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Harius Hasbullah SH ketika dikonfirmasi melalui via seluler, Minggu (18/12) malam tidak dapat dihubungi. Begitu pula pesan singkat yang dikirim hingga berita ini dimuat belum juga dibalas.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH pada Januari 2016 mengatakan, kasus Boy Hermansyah sudah masuk tahap II di Kejari Medan. Biasanya dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan sudah sampai ke Pengadilan Tipikor Medan.

Tersangka Boy Hermansyah berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, setelah menjadi buronan pihak kejaksaan. Direktur PT BDKL Boy Hermansyah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp 117 miliar.

Dalam kasus ini, Boy Hermansyah sempat melarikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. Setelah buron selama 4 tahun, tersangka Boy Hermansyah ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis 22 Januari 2015 lalu dan diserahkan pihak Poldasu.

Status Boy Hermansyah berubah menjadi tahanan kota, karena sakit, dengan memberi uang jaminan Rp2 miliar ke Kejari Medan. Namun, hingga kini Boy Hermansyah tak kunjung menjadi pesakitan di pengadilan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai