CALEG GOLKAR

Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Lingkungan di Medan Johor dan Selayang Diisolasi

Medan (medanbicara.com)-Sebanyak dua lingkungan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diisolasi karena kasus positif virus Corona atau COVID-19 tinggi. Isolasi dilakukan selama tujuh hari.

“Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin,” ujar Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, Jumat (28/5/2021).

“Selain itu, mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” tambahnya.

Daerah yang diisolasi adalah Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Selain itu, Lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Isolasi lingkungan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Berlaku hingga 7 hari ke depan,” ucap Wirya.

Isolasi ini dilakukan karena 14 jiwa dari 6 rumah di Lingkungan VII, Johor, positif Corona. Untuk Lingkungan X, Medan Selayang, ada 14 orang dari 8 rumah yang positif Corona.

“Lingkungan yang akan diisolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan virus COVID-19 ke tempat lain,” jelas Wirya.

Wirya menambahkan untuk proses isolasi ini akan dipantau melalui Camat daerah setempat. Lokasi yang diisolasi juga akan dijaga oleh petugas kepolisian dan TNI.

“OPD terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI-Polri nantinya juga akan menurunkan petugas dalam isolasi lingkungan,” paparnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin dan Wali Kota, Medan Bobby Nasution, yang menerima laporan adanya dua lingkungan di Kota Medan terpapar Covid-19 bergerak cepat melakukan pengecekan, Jumat (28/5) malam.

Dalam pengecekan itu, Kapolda Sumut menginstruksikan agar masyarakat yang bermukim di Jalan Eka Rasmi dan Jalan Bunga Wijaya Pasar IV untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah tersebut,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/5).

Menurutnya, penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari.

Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, Panca meminta tim kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, serta warga tidak diperbolehkan keluar dari tempat isolasi mandiri (rumah) dalam waktu 14 hari.

“Kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tetap patuhi protokol kesehatan. Selalu konsumsi vitamin dan gunakan masker apabila keluar dari rumah. Pastikan tidak ada lagi kegiatan masyarakat diatas pukul 21.00 WIB,” pintanya.

Panca menambahkan, personel yang bertugas untuk melakukan tracing atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan kemana saja yang bersangkutan pergi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

“Kita harus bekerja bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut,” ujarnya.

Diketahui, dalam pengecekan di dua lingkungan yang terpapar Covid-19 Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan turut membagikan masker dan alat tes swab antigen kepada petugas agar dipergunakan, untuk memerikan kesehatan masyarakat saat menjalani isolasi mandiri. (za/mpc/dtc)

Mungkin Anda juga menyukai