CALEG GOLKAR

Kasus Tour ke Jerusalem, Tersangka dan BAP Dilimpahkan ke Jaksa

POLDASU (medanbicara.com) – Penyidik Sub Direktorat (Subdit IV) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut akhirnya merampungkan berkas perkara (BAP) tersangka pelaku penipuan degan modus menawarkan Promo tour wisata rohani ke Jerusalem yang dikelola oleh PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava
Bintang Semesta, Senin (19/12).

Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut, AKBP
Sandy Sinurat mengatakan dalam kasus itu penyidik menetapkan Lukgimin alias Awen (47), selaku Direktur PT Ava Bintang Semesta dan kini BAP-nya sudah dilimpahkan ke Jaksa berikut tersangka dan barang bukti (P-22).

“BAP sudah dilimpahkan ke Jaksa (P-21) dan sekarang tahap dua yakni tersangka dan barang bukti,” katanya.

Dalam kasus ini, sambung Sandy, tersangka berhasil memperdaya dan
menjanjikan kepada korban untuk melakukan wisata rohani ke Jerusalem
dan meraup keuntungan senilai Rp1.990.000.000,00.

“Modusnya hanya dengan memperdaya dan menjanjikan pada korban promo tour wisata kepada salah satu korban yang ternyata seorang Bishop bernama Darwis
Manurung, STh di Restoran Golden Yen, Jalan S Parman, Medan,” ujarnya.

Menurutnya, korban yang semula berkeinginan besar ingin melakukan tour
itu langsung memenuhi semua persyaratan yang ditawarkan oleh pelaku. Namun, korban tidak kunjung diberangkatkan ke tujuan yang dimaksud sejak bulan Januari tahun 2013 lalu hingga sekarang.

“Ada 215 peserta yang mendaftar dan membayar Rp10.500.000 perorang. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan yang dijanjikan pada 24 Maret 2014 sampai 2 April 2014 ditunda menjadi 23 April 2014 hingga 02 Mei 2014 dan hingga saat ini para peserta tour itu tidak juga diberangkatkan oleh tersangka,” ujarnya.

Karena itu, masih kata Sandy, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semesta di di Kompleks Multatuli, Kecamatan Medan Maimun beberapa waktu lalu.

“Saat digrebek, kita menyita barang bukti seperti, dua lembar foto copy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tanggal 16 April 2013, satu lembar fotokopi legalisir surat jaminan dengan No: 02975/Ava/02/2014, tanggal 8 Februari 2014, tiga lembar fotokopi legalisir daftar peserta tour wisata rohani ke Jerusalem, legalisir slip penyetoran bank dan lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, proses selanjutnya tinggal menunggu persidangan setelah jaksa melimpahkannya ke pengadilan.

“Kita tunggu saja apa yang terungkap di pengadilan itu. Bisa saja nanti ada
petunjuk baru. Namun, untuk saat ini kasus itu sudah rampung dikerjakan penyidik Polda Sumut termasuk penyerahan tersangkanya,” katanya singkat. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai