CALEG GOLKAR

Kejatisu Lakukan Seminar Pencegahan Korupsi

KEJATISU (medanbicara.com) – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan seminar dengan tema “Bersih hati, Tegas Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia tangguh di Hotel Emeral Garden Medan (8/12/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), DR. Bambang Sugeng Rukmono, MM MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para peserta dari Jaksa dan pegawai di jajaran Kejatisu serta para pimpinan PLN Persero Wilayah Sumatera Utara beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mengikuti seminar serta menjelaskan secara singkat tentang penindakan korupsi di Indonesia sembari kemudian langsung membuka acara seminar tersebut.

Selanjutnya acara seminar dilaksanakan dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (KPP) DR Fery Tanjung sebagai pembicara menegaskan pengaturan tanggung jawab para pihak pengadaan barang dan jasa melalui Revisi PP 45 /2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara.

Masih menurut Fery, bahwa proses audit terlalu berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja dan proses pengadaan rawan diinterupsi / intervensi oleh pengaduan masyarakat sehingga dibutuhkan aturan yang lebih baik. Tambahnya, diera teknologi yang canggih pada saat ini tentunya dibutuhkan SDM yang baik bagi panitia pengadaan kegiatan.

Fery juga menegaskan BUMN seperti PLN Persero dalam kegiatan pengadaan barang tindak tunduk pada Perpres namun berlakulah ketentuan keputusan Direksi, namun hendaknya PLN dapat juga mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan jasa sehingga proses dapat berjalan dengan baik.

Kemudian pembicara seminar dilanjutkan oleh Aspidsus Kejatisu, Agus Salim, SH, MH. Pada pemaparannya dijelaskan bahwa peranan Kejaksaan terkait korupsi tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Lanjutnya, dahulunya pencegahan belum begitu dilakukan sehingga berbagai kegiatan Pengadaan Pemerintah yang tidak sesuai dilaksanakan akhirnya dilakukan penindakan dan dibuktikan pidana korupsinya dipersidangan namun pada saat ini pencegahan dilakukan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat diberikan pendapat hukum oleh Kejaksaan sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Tambahnya, walaupun ada pencegahan namun penindakan tetap dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum, apalagi jika sudah diberi pendapat hukum namun masih melanggar hukum.

Mengakhiri ceramahnya Aspidsus mengatakan bahwa penindakan dan pencegahan korupsi dapat kita laksanakan dengan kerjasama dan peran serta seluruh masyarakat dan juga keinginan atau niat.

Acara dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajatisu), Baginda Polin Lumban Gaol, SH serta didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Nanang Sigit Yulianto,SH,MH, Aspidsus Agus Salim, SH, MH, Asbin Ade Tajudin Sutiawarman, SH, MH, Aswas Tambok Nainggolan, SH,MHum, Asdatun Munasim, SH, MH, Kabag TU Kejatisu Darma Bela Timbas, SH, MH dan juga turut hadir Kepala Kejaksaan (Kajari) Medan Olopan Nainggolan, SH, MH serta Kajari Belawan, M Syarifuddin, SH, MH tampak juga hadir GM PT PLN Sumut, Agung Nugroho.

Untuk diketahui sebelum menghadiri seminar tersebut Kajatisu dan Wakajatisu beserta Para Asisten pada pukul 08.00 WIB telah hadir ke Sekolah Adhyaksa yang lokasinya berada persis dibelakang kantor Kejari Medan untuk memberikan ceramah dan membagikan brosur terkait korupsi yang tentunya memberi penjelasan kepada siswa terkait pencegahan dan menghindari korupsi.

Usai kegiatan seminar, acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan saling tukar cenderamata antara Kejatisu dan PT PLN Persero Sumatera Utara.(*)

Mungkin Anda juga menyukai