CALEG GOLKAR

Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di RSUP H Adam Malik Medan Tahun 2014

KEJATISU (medanbicara.com) – Pengunjukrasa mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (PMPK) menyampaikan adanya dugaan korupsi proyek pengadaan perbekalan farmasi di RSUP H Adam Malik Medan pada tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) (7/12/2016).

Pengunjuk rasa yang tiba pada pukul 12.30 Wib langsung menyampikan aksinya dengan membawa statemen dua lembar dan membagikanya kepada masyarakat sekitar dan kepada pihak Kejati Sumut.

Dalam orasinya kordinator aksi Fakhrul Razi Harahap membacakan selebaranya yang dua halaman dan mengatakan, pihaknya melihat modus yang dilakukan oleh pelaksana pada kegiatan perbekalan farmasi di RSUP H Adam Malik Medan pada tahun 2014 dengan melakukan manipulasi proses pemenangan tender. Namun Fakhrul tidak menjelaskan manipulasi apa yang dimaksud dengan jelas.

Lanjutnya, Panitia senggaja memenangkan salah satu perusahaan negara yang bergerak dibidang farmasi sementara perusahaan pendamping lainnya hanya formalitas. Namun Fakhrul tidak menjelaskan terkait formalitas yang dimaksud dengan jelas.

Berselang lima belas menit kemudian pihak Kejati Sumut dari bidang Humas, Yosgernold Tarigan langsung mendatangi para pengunjuk rasa dan menanggapi aksi unjuk rasa tersebut. Dan pihak Kejati Sumut pada pekan yang lalu juga telah menerima aksi unjuk rasa tersebut dan statemen dua lembar sama dengan unjuk rasa yang kedua ini juga telah diterima pada pekan yang lalu.

Lanjutnya, Kejati Sumut melalui bidang humas akan menerima setiap aksi unjuk rasa untuk kemudian akan menyampaikanya kepada pimpinan di Kejati sesuai dengan SOP yang ada.

Terkait dugaan korupsi yang disampaikan yang hanya dua halaman, maka Yosgernold menghimbahu kepada pengunjuk rasa agar menyampikan bukti-bukti minimal yang para pengunjuk rasa ketahui agar diketahui benang merah terkait dugaan korupsi yang dimaksud dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada informasi dan aksi unjuk rasa yang tidak kita tanggapi di Kejatisu, semua kita respon dengan baik namun semuanya tentunya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita. Saudara-sudara tentunya sepakat jika kita Kejaksaan melaksanakan kewenangan dan penegakan hukum berdasarkan hukum yang ada bukan dengan melanggar hukum” tegas Yosgernold.

Tambahnya, pihaknya menghimbau kepada pengunjuk rasa untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke bidang Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPHPPM) Kejatisu sehingga tidak hanya sekedar unjuk rasa.

Jelasnya, pengunjuk rasa hendaknya memahami dan melaksanakan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, dmenentukan bahwa pemberi informasi harus juga melengkapi informasinya dugaan pelaku tindak pidana korupsi dengan “bukti-bukti permulaan”.

Dengan demikian, pemberi informasi dituntut untuk mampu menunjukkan atau mempunyai kualifikasi menilai sesuatu sehingga dapat menjadi “bukti-bukti permulaan” ketika memberi informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal laporan tentang terjadinya tindak pidana pada umumnya yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP saja tidak mensyaratkan pelapor melengkapi laporannya dengan “bukti-bukti permulaan”.

Usai menerima penjelasan dari pihak Kejatisu selanjutnya tujuh orang pengunjuk rasa yang juga sering berlangganan melakukan unjuk rasa di kejatisu langsung membubarkan diri.(*)

Mungkin Anda juga menyukai