CALEG GOLKAR

Kekurangan SDM, Jadi Alasan Minimnya Pengawasan Pasar Tradisional

Gedung DPRD Medan /net

MEDAN (medanbicara.com)-Banyak kan yang diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional di kota Medan yang disinyalir menggunakan bahan pengawet formalin. Dari 52 jumlah pasar tradisional, hanya 2 pasar yang menjual ikan tanpa berformalin (bahan pengawet). Sedangkan di pasar lainnya diyakini masih menggunakan bahan pengawet berbahaya itu.

Hal ini terungkap saat rapat pembahasan R-APBD Pemko Medan Tahun 2018 antara Komisi D DPRD Medan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan diruang komisi D, Selasa (19/12/2017) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong dihadiri anggota dewan lainnya Drs Godfried Lubis, Abd Rani, Paul MA Simanjuntak, Ahmad Arif, Ibnu Ubad Dilla dan Maruli Tua Tarigan. Hadir juga Kadis Pertanian dan Perikanan  Kota Medan Ir Ihksan Marbun.

Dalam rapat tersebut, dari pengakuan Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ihksan Marbun, terungkap, pihaknya sudah melakukan penelitian diseluruh pasar yang ada di kota Medan. Terbukti hanya 2 pasar yang tidak ditemukan ikan berformalin.

“Kita tidak dapat berbuat tindakan lebih jauh karena sarana dan prasarana serta regulasi belum memadai, ” ujar IhksaDisebutkan Marbun, minimnya pengawasan akibat kurangnya tenaga dan ketiadaan laboratorium. Seperti, mobil laboratorium berjalan yang setiap saat dapat memaksimalkan pengawasan.

Sebagaimana diketahui, terkuaknya pernyataan Ihksan Marbun ini karena desakan anggota dewan Drs Godfried Lubis terkait upaya pengawasan Pemko Medan untuk menjamin mutu ikan di kota Medan. Godfried mendesak bagaimana pengawasan terhadap pasar tradisional.

Namun, setelah mendengar pernyataan Ihksan Marbun terkait ikan berformalin,  seluruh peserta rapat tercengang. “Kenapa bisa seperti ini. Apa masalah, ini menyangkut kesehatan warga Medan. Kita tidak boleh diam. Kita minta Pemko untuk memaksimalkan pengawasan agar segera diterbitkan Perwal. Begitu juga masalah pengadaan mobil laboratorium supaya segera dianggarkan, ” sambung Parlaungan Simangunsong.

Pada kesempatan itu juga anggota DPRD Komisi D spontan menyepakati rekomendasi untuk penambahan anggaran belanja di Dinas Pertanian dan Kelautan.

“Harapan kita pasokan pangan di Medan harus dapat distabilkan. Untuk itu perlu kebijakan Kadis. Kita prihatin minimnya anggaran di Dinas Pertanian. Untuk swasembada ikan saja kurang. Apalagi untuk pangan, harus ditambah anggaran, ” timpal Ilhamsyah.

Sebelumnya Kadis Pertanian dan Perikanan KotabMedan  Ir Ihksan Marbun memaparkan,  pihaknya hanya menggunakan anggaran di Tahun 2018 hanya sebesar Rp 16 Miliar. Dana sebesar itu dipastikan belum mampu menjalankan program sepenuhnya.

Seperti program pembudidayaan bibit ikan di Medan Tuntungan. Luas lahan 16 Ha  belum difungsikan maksimal. Untuk melakukan rehab kolam diprediksikan akan membutuhkan anggaran Rp 5 miliar. Begitu juga dengan meningkatkan swasembada pangan masih membutuhkan anggaran.

Saat ini kata Ihksan Marbun, pihaknya sedang giat-giatnya memanfaatkan lahan warga untuk ditanami bawang dan sayuran. Dan ke depan akan memanfaatkan lahan 5 Ha di Selambo sebagai agro wisata. Upaya yang dilakukan saat ini jemput bola melobi Kementerian Pertanian dan Kelautan. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai