CALEG GOLKAR

Ketua PA Audensi Dengan Wali Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Medan, Drs H Basuni SH MH mengatakan kasus paling besar ditangani PA Medan Kelas I A yakni gugatan perceraian. Tahun 2018, sebanyak 3.200 gugatan cerai diajukan warga dengan sejumlah latarbelakang. Sedangkan dari Januari sampai Agustus 2019, pihaknya telah menerima pengajuan gugatan cerai sebanyak 2.560 kasus.

“Kemungkinan jumlah gugatan cerai yang disampaikan warga tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Kita berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi sehingga perceraian dapat dihindari,” kata Ketua PA Medan Kelas I A Drs H Basuni SH MH ketika diterima audiensi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman, Medan, Rabu (28/3/2019).

Kedatangan Basuni bersama dua pejabatnya diterima Wali Kota didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Musadad Nasution dan Kabag Agama Adlan. Selain memperkenalkan diri setelah sebulan menjabat sebagai Ketua PA Medan Kelas I A yang baru, pria asal Jawa Barat itu juga mempererat silaturahmi yang telah terbangun dengan baik selama ini.

Guna mendukung kelancaran tugas, Basuni sangat mengharapkan bantuan Pemko Medan, terutama aparat kelurahan. Pasalnya, mereka selama ini sering mengalami kendala saat melayangkan panggilan kepada warga yang bersengketa. Kendalanya jelas Basuni, petugasnya tidak mengetahui secara jelas alamat warga yang bersengketa tersebut.

“Kita harapkan bantuan aparat kelurahan untuk menyampaikan surat panggilan kepada warga yang bersengketa apabila petugas kita tak dapat menemukan alamatnya. Dengan bantuan aparat kelurahan, kendala itu dapat diatasi sehingga proses sengketa yang ditangani dapat dituntaskan dengan baik,” jelasnya.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Basuni. Dia berharap Basuni dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga apa yang menjadi tupoksi PA Medan Kelas I A dapat berjalan dengan lancar. “Saya pun menyampaikan ucapan terima kasih, sebab PA Medan Kelas I A siap mendukung program Pemko Medan,” ujar Wali Kota.

Kemudian Wali Kota mengapresiasi kesiapan PA Medan Kelas I A membantu warga Kota Medan untuk mendapatkan buku nikah meski telah melaksanakan pernikahan secara bertahun-tahun akibat ketiadaan dana. Oleh karenanya Wali Kota minta kepada Kabag Agama segera berkoordinasi dengan PA Medan Kelas I A untuk menyikapinya.

“Keberadaan buku nikah saat ini sangat penting sekali bagi warga, sebab sekarang menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK maupun yang lainnya, Bahkan, ketika anak mau masuk Taman Kanak (TK), buku nikah menjadi salah satu persyaratannya. Jadi kita sangat mengapresiasi bantuan PA Medan Kelas I A,” paparnya.

Selanjutnya menyikapi tingginya tingkat perceraian di Kota Medan, Wali Kota pun mengaku sangat prihatin. Dia berharap pihak PA Medan Kelas I A dapat membantu melakukan mediasi sehingga perceraian dapat dihindari. Di samping itu juga melalui OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Wali kota minta melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga karena dampaknya menyebabkan anak menjadi korban. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai