CALEG GOLKAR

Ketua Pewarta Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Medan (medanbicara.com) – Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, mengapresiasi kinerja Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Apresiasi ini diungkapkan Chairum Lubis lantaran Polda Sumut berhasil mengungkap ataupun membongkar sindikat mendaur ulang stick rapid test Antingen Covid-19 yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pewarta Polrestabes Medan, mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut,” kata Chairum Lubis saat dimintai komentarnya, Kamis (29/4/2021).

Sebab menurut Chairum Lubis, perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah menzolimi, menyakiti dan mencederai hati masyarakat dan pemerintah dalam memberantas virus Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Dimana, saat ini seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah sedang gencar-gencarnya memberangus virus Covid-19, namun para pelaku seakan tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan pribadi.

Untuk itu, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, agar menindak tegas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

“Saya meminta kepada Kapolda Sumut, agar menindak tegas dan menghukum berat para pelakunya karena tidak mempunyai hati nurani demi keuntungan pribadi,” tegas Chairum Lubis yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Sumut akhirnya menetapkan lima orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan rapid test antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima petugas Kimia Farma tersebut.

Kelima tersangka adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.

Kapolda Sumut menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Selain itu, lanjut Kapolda Sumut, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

“Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kapolda.

Kapolda menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” jelas Kapolda.

Oleh karena itu, tambah Kapolda, kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai