CALEG GOLKAR

Ketua Wartawan Unit Polres Belawan Aniaya dan Ancam Bunuh Jurnalis

BELAWAN (medanbicara.com) – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Belawan, Sumatera Utara, Senin (13/2) lalu. Tapi kali ini pelakunya malah oknum wartawan itu sendiri.

Kejadian penganiayaan tersebut dialami Parsaoran Sitorus selaku Videografer www.dikonews7.com. Ia dianiaya disertai ancaman bunuh oleh oknum wartawan salah satu media harian terbitan Medan berinisial, SED.

Menurut korban, Parsaoran Sitorus mengatakan, awalnya dia bersama 4 rekan media lainnya, Senin (13/2) sekitar pukul 15.30 Wib datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk liputan. 

Tiba-tiba SED turun dari mobil Kasat Narkoba Polres Belawan dan menghampiri korban sambil marah-marah serta langsung mencekik leher korban yang disaksikan oleh wartawan lainnya yang ada di lokasi.

“Kau wartawan TV apa, saya ketua wartawan Unit Polres di sini, saya yang mengatur wartawan bisa meliput atau tidak di sini, kau ini wartawan abal-abal, tidak jelas liput pakai handycam, TV hitam putih, tidak jelas TV apa kau," ucap pelaku kepada korban dengan nada kasar.

Tidak hanya menghardik, SED juga mencekik leher korban seraya mengancam bunuh.

"Lihat kau ya, kubunuh kau nanti", ucap pelaku sambil mencekik leher korban. 

Korban juga menjelaskan, jika keributan sebelumnya juga sudah terjadi pada Kamis (9/2) lalu, saat korban melakukan liputan paparan tangkapan sabu di ruangan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

"Aku datang terlambat dan akan melakukan wawancara kepada Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan. Namun pelaku menghalangi dan menarik seragam saya hingga koyak," ucap korban.

"Sudah, sudah, jangan dikonfirmasi lagi," kata pelaku dengan nada keras pada saat itu.

Perbuatan pelaku itu pun sempat ditentang korban dengan mengatakan, jangan menghalangi tugasnya sebagai jurnalis karena masing-masing memiliki media sendiri.

Maka atas peristiwa yang dialaminya tadi itu, korban mengeluh sakit di bagian leher akibat cekikan pelaku. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi.

"Saya sudah telepon Kasat Narkoba, namun dia sedang di Medan, jadi hari ini masalah ini akan kita damaikan," kata Kapolres saat dikonfirmasi.

Aryo Cahyo Nugroho, selaku Pemimpin Redaksi www.dikonews7.com, sangat menyesalkan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap Parsaoran Sitorus selaku Videografer Dikonews7.

Pihaknya pun akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena pelaku sudah melanggar Pasal 18 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, yang dua-duanya dapat menjerat pidana pelaku dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Saya rasa pelaku yang katanya ketua wartawan Unit Polres Pelabuhan Belawan ini tidak mengerti hukum dan UU Pers. Kok bisa ya oknum yang tidak tahu hukum bertugas liputan di kepolisian," kesal Aryo. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai