Kingkong Ditangkap Polsek Patumbak

MEDAN (medanbicara.com) – Kepolisian Sektor Patumbak mengamankan Kingkong karena terlibat kasus perjudian. Kingkong tertangkap tangan sedang merekap hasil judi togel.

Akibat ulahnya itu Kingkong pun terpaksa mendekam di gelapnya sel tahanan Polsek Patumbak, Rabu (6/4).

Kingkong yang diamanakan jelas bukan Hewan Kingkong. Kingkong yang ditangkap Polsek Patumbak merupakan sapaan akrab Irwansah pria berbadan kurus tinggi berusia 45 tahun. Kingkong yang ditangkap, selama ini berstatus bekerja wiraswasta warga Marindal Jalan Kongsi II.

“Kingkong kami tangkap di Jalan Kongsi Gang Limano. Saat diamanakan Kingkong sedang merekap hasil judi togel,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnady, Rabu (6/4).

Pengkapan Kingkong disebut Fery setelah pihak polisi mendapat informasi warga soal transaksi perjudian di mana Kingkong diamankan. Dari informasi itu selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan Kingkong bersama barang bukti handphone berisi SMS pesanan togel.

"Kronologis penagkapan Kingkong setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut ada seseorang sedang merekap togel. Setelah lidik bersama anggota, benar adanya giat perjudian," imbuh Fery.

Atas tindak pidana perjudian ini Kingkong disangkakan dengan Pasal 303 KHUPidana. Dengan begitu Kingkong dapat terjerat di atas lima tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai