CALEG GOLKAR

Koki Delta Spa Coba Perkosa Perawat

MEDAN (medanbicara.com) – Puji Azhari alias Puji (28) kalap mata melihat tubuh Lisa Hasibuan.

Nafsu birahi Puji membuncah sehingga nekad melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berusia 26 tahun yang bekerja sebagai perawat. Namun nahas, aksinya terbongkar. Puji yang bekerja sebagai koki di Delta Spa diamankan Polsek Medan Kota, Kamis (7/4).

“Puji pelaku percobaan pemerkosaan itu kami amankan tadi pagi di Jalan Brigjen Katamso Gang Amal Kelurahan Suka Raja,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung kepada wartawan.

Kompol Ronald mengatakan, Puji ditangkap setelah Babhinkamtibmas Polsek Medan Kota Aiptu Anggiat Samosir bersama piket Unit Reskrim mendapat informasi ada warga yang menjadi korban percobaan pemerkosaan.

“Awalnya kami mendapat info bahwa di rumah kostan milik Pak Ishak di Jalan Brigjen Katamso Gang Amal ada terjadi kasus percobaan perkosaan,” bebernya.

Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Medan Kota melesat meluncur dan mendapati tersangka terkurung di dalam kamar nomor 4 milik korban, Lisa Hasibuan. Lisa belakangan diketahui bekerja sebagai perawat di satu RS Swasta di Kota Medan

Akibat ulah tak senonoh Puji, Lisa Hasibuan mengaku telah mengalami sakit berupa memar dan luka pada bagian kepala, wajah, mulut, leher dan dadanya. Derita itu Lisa alami setelah pulang dari kentornya.

“Kejadiannya itu setiba saya di rumah kost, pas saya hendak masuk ke dalam kamar dan saat membuka pintu kamar pelaku datang seketika dengan memakai penutup kepala dan masker langsung mendorong saya ke tempat tidur. Lalu pelaku berusaha menindih, namun saya melakukan perlawanan sehingga pelaku kalap dan memukul mulut dan mecekik leher saya dengan sekuat tenaga,” jelas Lisa saat membuat pengaduan.

Aksi Lisa yang melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong berhasil. Ia berhasil terlepas dari pelaku dan berlari keluar rumah kost. Dengan histeris Lisa pun berteriak minta tolong sehingga warga segera menelepon Polsek Medan Kota untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini petugas polisi menyita barang bukti sehelai kain warna oranye yang dijadikan Puji penutup kepala, satu masker warna hitam dan satu gunting. Puji yang telah diamankan sat ini disangkakan Pasal 285 Yo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai