CALEG GOLKAR

Komisi D DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Bangunan Bermasalah

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong meminta agar dinas yang menanganiI penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan harus proaktif dalam melakukan penertiban terhadap bangunan bermasalah dan tanpa izin di Medan.

Hal itu disebukan Parlaungan didampingi Ketua F-PPP Abdul Rani, kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Hal itu dikatakannya mengingat banyaknya bangunan di Kota Medan yang bermasalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terkesan ada pembiaran dari aparat terkait. Bahkan, para pengusaha dan pemilik bangunan yang tidak peduli dengan tidak adanya IMB dan hanya mengantongi surat rekomendasi camat saja, namun sudah melakukan pembangunan.

“Bangunan-bangunan yang melanggar Perda itu harus segera ditindak, minimal disegel dulu agar pembangunannya tidak dilanjutkan sampai keluar IMB-nya,” ujar Parlaungan.

Dia meminta, agar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak melakukan tugasnya, terutama oknum petugas yang “main mata” dengan para pengusaha dan pemilik bangunan.

“Jangan biarkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Pengawasan internal juga harus berperan aktif dalam menjalankan tugas mengawasi kinerja dinas yang ada di Pemko Medan,”sebutnya.

Koordinasi antar dinas juga harus ditingkatkan, sehingga seluruh tugas dan fungsi di dinas bisa dilaksanakan dengan baik terkait IMB.

“Perlu koordinasi di Dinas Perhubungan terkait Amdal Lalin, Amdal, Perizinan Terpadu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Satpol PP agar pembangunan di Kota Medan bisa lebih baik,” ujar Parlaungan lagi.

Setiap dinas katanya, harus bersinergi agar jelas bangunan mana yang memiliki IMB sehingga penindakan bisa dilakukan dengan benar.

“Kalau kinerja semua dinas maksimal, bukan hanya PAD yang bertambah, juga bisa memperindah kota. Selain  itu, hal itu bisa mengajari masyarakat untuk tertib dan disiplin serta taat aturan sesuai dengan Perda,”pungkasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai