CALEG GOLKAR

Komisi D DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Toilet di Perumahan Deli Indah

RDP Komisi D DPRD Medan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan merekomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar toilet dan kamar mandi yang dibangun di Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

Rekomendasi pembongkaran kamar mandi dan toilet )tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi dengan masyarakat perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan di ruang Komisi D DPRD Medan, Rabu (9/5).

"Dari laporan dan foto-foto yang disampaikan oleh warga memang terlihat sangat jelas bahwa pembangunan kamar mandi dan WC di perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan dinilai tidak sesuai estetika.Apalagi, letaknya dibangun di atas tanah yang merupakan fasum," kata Salman Alfarisi yang diamini anggota lainnya seperti, Landen Marbun.

Apalagi katanya, dalam RDP tersebut juga, Dinas PKP2R Medan mengakui bahwa pembangunan kamar mandi dan WC tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB-nya tidak ada kami (DPK2PR) keluarkan. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, pembangunan kamar mandi dan WC itu bukan bagian dari prasarana komplek tersebut, "kata Kabid Pengawasan DPKP2R Medan, Ashadi Cahyadi Lubis.

Sebelumnya, dalam RDP itu salah seorang perwakilan warga Komplek Deli Indah-II Kelurahan Pulo Brayan, Teguh Solihin mengatakan, mereka sebagai warga Komplek Perumaha Deli Indah-II, tidak pernah menyetujui dibangunnya WC di daerah mereka, apalagi jelas-jelas dibangun diatas badan jalan umum.

“Sejak awal pembangunan WC, kami tidak pernah menyetujuinya, karena keberadaan kamar mandi itu, kami rasa sangat berlebihan hanya untuk Satpam yang jaga didepan. Janganlah mengatasnamakan warga, kemudian bisa melakukan apa saja sesuka hati, kami warga yang sangat berdekatan dengan keberadaan kamarmandi (WC) yang paling terkena imbasnya,” jelasnya dalam RDP itu.

Diakuinya, Akim yang rumahnya di komplek Deli Indah-II, sudah sering membuat kesal warga perumahan kompleks, namun karena malas ribut, akhirnya warga memilih untuk diam. Seperti menambah bangunan rumahnya dengan memakai badan jalan umum yakni lokasi jalur kebakaran.

“Tahun 2014 lalu, Akim, pernah juga memakai badan jalan umum dengan mendirikan bangunan yang berdmpingan dengan rumahnya, dengan alasan untuk peralatan pemadam kebakaran, sehingga memakan badan jalan, ada warga komplain saat itu(bukan saya), surat sudah sampai kelurah dan kecamat, namun tidak juga ada digubris, saat ini bangunan tetap ada dan sudah berubah fungsi menjadi dapur milik Akim,” katanya.

Ditambahkan Teguh, warga kembali terusik ketika Akim membangun toilet (WC) yang katanya untuk Satpam komplek, namun memakai jalan umum komplek Perumahan Deli Indah II.

“Saya meminta agar Pemerintah dapat melihat sisi kebenaran dan pro terhadap peraturan, janganlah karea faktor kedekatan, semuanya dimanfaatkan untuk kepentingan Akim. Pada dasarnya warga tidak pernah mendukung, namun Akim sejak dulu suka menjual atas nama warga komplek. Karena saya tidak ada masalah dengan dia (Akim-red), namun saya hanya sayangkan pembangunan WC yang jelas menyalah,” pungkasnya.

Sementara, pihak Akim yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya bernama J.Siboro menyebutkan, kalau pembangunan kamar mandi dan WC dengan ukuran 1,5 meter X 1,5 meter itu dibangun sudah mendapatkan persetujuan dari 170 warga di perumahan tersebut.

"Kamar mandi dan WC yang dibangun itu untuk security dan sudah mendapatkan persetujuan dari 170 warga di komplek tersebut," katanya singkat.(eko fitri/ef)

 

Mungkin Anda juga menyukai