CALEG GOLKAR

Korban Kriminalisasi Adukan Polsek Sunggal ke Propam

MEDAN (medanbicara.com) – Sutomo (38), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang mengaku sebagai korban kriminalisasi Polsek Sunggal mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (5/4).

“Saya ini korban kriminalisasi, saya tidak berbuat apa-apa, tapi malah saya ditetapkan tersangka,” ungkap Sutomo kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Dia menceritakan, masalah itu berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan tetangganya, Asnawati (38) terhadap dua putranya, Alwi Prayogi (13) dan Habib Habsah (10), pada 22 Oktober 2015 lalu.

Saat itu, Alwi dan Habib bersama adik mereka lainnya, Aan Wijaya (5), tengah bermain di belakang rumah mereka sembari melihat pembuatan septiktank yang dikerjakan seorang tukang, Paino (45), warga Pasar 1 Sei Mencirim.

Lantas, Alwi Prayogi bertanya kepada Paino untuk apa lubang besar tersebut. Kemudian, Paino menjawab sambil bercanda kalau lubang itu mau dibuat untuk kolam buaya, karena ayahnya (Sutomo) akan membeli buaya.

Mendengar itu, Habib Habsah, adik Alwi Prayogi terkejut, dan langsung mengatakan tidak mungkin ayahnya membeli buaya. Tak berselang lama, Asnawita datang dengan membawa sapu dan langsung memukul Alwi Prayogi dan Habib Habsah.

Bahkan, sapu yang digunakan Asnawita untuk menganiaya kedua anak Sutomo tersebut patah menjadi dua bagian.
Sementara waktu kejadian itu, Sutomo tengah di jalan menuju ke toko keramik. Mendengar kabar itu dari istrinya, Indah Erwinda, Sutomo membatalkan niatnya untuk membeli keramik dan langsung balik kanan ke rumahnya.

"Saya langsung balik kanan. Jadi, istriku itu mendengar kejadian itu dari anakku yang kecil Aan Wijaya. Melihat abang-abangnya dipukul, anakku itu langsung bilang ke istriku. Penganiayaan itu disaksikan tukang pak Paino, tidak ada saksi lain,"katanya.

"Cuma pak Paino itu satu-satunya saksi. Anakku yang pertama, Alwi Prayogi mengalami luka dan berdarah di pipi sebelah kanan, yang kedua dipukulnya pakai sapu di bagian kepala belakang dan tengah. Dan pergelangannya bergeser, karena pas dipukul pakai sapu itu, si Habib berupaya menahan kepalanya dengan tangannya. Sapunya pun terbelah dua. Itulah yang saya ambil dan jadi barang bukti melapor ke Polsek Sunggal," tambah pria yang kental logat Jawanya ini.

Anehnya, lanjut pria yang akrab disapa Tomo ini, pelaku penganiayaan Asnawita terhadap anaknya itu malah melaporkannya ke Polsek Sunggal di hari yang sama.
Dan dia menduga, saksi yang dibawa oleh Asnawita diduga merupakan saksi palsu atau rekayasa.

"Jadi, berselang dua jam setelah saya melaporkan kasus itu ke Polsek Sunggal pada 22 Oktober 2015 lalu itu, si Asnawita malah melaporkan balik saya ke Polsek Sunggal juga. Anehnya, dia membawa empat orang saksi. Saat mau dikonfrontir dengan saksi saya, pak Paino itu, saksi-saksi si Asnawita itu tak berani ketemu. Alasannya mau ngambil handphone (hp) yang ketinggal, tapi ditunggu tiga jam, tak datang juga. Berarti saksi yang dibawa Asnawita itu rekayasa," ungkapnya.

Sambungnya lagi, laporan Asnawita di Polsek Sunggal itu ditindaklanjuti dengan menetapkan dia dan putra pertamanya Alwi Prayogi sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan di Polsek Sunggal, Rabu (6/4) besok.

"Jadi, laporan saya sudah diproses dan si Asnawita sekarang sudah jadi terdakwa di PN Pancurbatu. Sedangkan laporan Asnawita yang saya tidak tahu karena apa, diproses orang itu (Polsek Sunggal). Saya dan anak saya Alwi Prayogi dipanggil sebagai saksi 12 Januari 2016 kemarin, dan di panggilan kedua tanggal 6 April 2016, saya dan anak saya Alwi Prayogi yang masih berusia 13 tahun sudah dijadikan tersangka. Besok pemeriksaannya. Saya dan anak saya disangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana. Kok bisa pula saya dan anak saya tersangka? Kami ini kan korban, kok kami pula yang disalahkan. Saya akan berjuang untuk keadilan, sampai manapun akan saya perjuangkan. Tidak berbuat apa-apa, kok bisa pula dijadikan tersangka. Polisi tidak adil. Kecuali saya membunuh, saya siap mengakuinya dan mempertanggungjawabkannya. Saya pun yang akan menyerahkan diri. Ini tak berbuat apa-apa, malah saya dijadikan tersangka. Di mana keadilan itu?" bebernya.

Tomo kembali menuturkan, ada kejanggalan lain dalam penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Asnawita, yakni alasan juru periksa (juper) Polsek Sunggal yang menyidik kasus itu Brigadir Anse M Ginting, yang berdalih menerima laporan Asnawita dikarenakan keluarga Asnawita ribut-ribut di Polsek Sunggal.

"Jadi, kalau ada yang ribut-ribut di Polsek langsung diterima pengaduannya meskipun itu fitnah? Kalau begitu, bisa sajalah kita memfitnah orang-orang yang tak bersalah. Kayakmana hukum di negara ini?" cetusnya

Anehnya, hal itu dibenarkan juper Polsek Sunggal yang menangani kasus itu,  Brigadir Anse M Ginting ketika dikonfirmasi wartawan via seluler.

"Mereka (Sutomo dan Asnawita) awalnya buat laporan sama-sama, karena mereka (pihak Asnawati) ribut-ribut, jadi laporan itu kita terima," akunya.

Kemudian ketika disinggung jika kasus itu akan dilapor ke Propam Poldasu, Anse seolah ketakutan. "

Bentar dulu, bentar dulu," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar yang dihubungi wartawan guna upaya konfirmasi, sekira jam 16.36 Wib, tak bersedia mengangkat ponselnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai