KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Paslon Gubernur-Wakil Gubernur
Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.
“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (26/8/2024) sore.
Di dampingi para Komisioner lainn, Ketua KPU Sumut mengharapkan dukungan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan serta menyebarkan kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 dan tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Sumut.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,” pungkas Agus.
Di mana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,” ucap Agus mengakhiri. (Rez)