CALEG GOLKAR

Lagi, 3 Unit Papan Reklame Bermasalah Dibongkar

Petugas Satpol PP Medan melakukan penertiban reklame ilegal disejumlah ruas jalan di Medan/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali membongkar 3 unit papan reklame bermasalah di jalan Brigjen Katamso, persis di seputaran Istana Maimon dan jalan Sisingamangaraja, Medan, simpang jalan Masjid Raya, tepatnya didepan Hotel Madani, Medan, Senin malam (20/11).

Pembongkaran reklame ilegal dilakukan oleh Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Tindakan tegas itu dilakukan karena ketiga  unit papan reklame itu terbukti didirkan tanpa izin.

Selanjutnya, material ketiga papan reklame  hasil pembongkaran dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka, jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri yang berisikan materi iklan salah satu produk sirup. Akan tetapi surat  peringatan tak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

“Walaupun ketiga papan reklame terbukti  tidak memiliki izin, kita tidak langsung main bongkar.  Kita sudah surati pemiliknya agar membongkar sendiri papan reklame bermasalah tersebut. Lantaran tak kunjung  dibongkar, Senin malam kita turun melakukan pembongkaran,”kata Sofyan.

Untuk membongkar ketiga papan reklame bermasalah, Sofyan mengaku, menurunkan 45 orang personil. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Satpol PP juga dibantu 1 unit mobil crane  milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta sejumlah truk yang digunakan mengangkat material hasil pembongkaran.

“Pembonmgkaran papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan  Dzulmi Eldin, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 zona terlarang.  Oleh karenanya, kita mengingatkan kepada seluruh pemilik papan reklame agar  segera membongkar sendiri papan reklamenya,”pungkasnya.

Selain ketiga papan reklame, Satpol PP juga membersihkan puluhan umbul-umbul  serta spanduk di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, KH Zainul Arifin serta Jalan Gagak Hitam Ring Road, Selasa (21/11). Pembersihan ini dilakukan karena puluhan spanduk maupun umbul-umbul bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai