Lagi Nimbang Sabu, Aseng Pengedar Sabu Mangkubumi Dibekuk

MEDAN (medanbicara.com) – Meskipun sudah berkali-kali digerebek dan bahkan mendirikan pos kepolisian, ternyata masih ada saja yang berani mengedarkan narkoba di kawasan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimum.

Buktinya, seorang pengedar narkoba berhasil diamankan Polsek Medan Kota, yakni Rahmadyanto alias Aseng (51) warga Jalan Mangkubumi, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dia diamankan saat menjual sabu di salah satu kawasan basis narkoba tersebut.

“Tersangka kita tangkap saat sedang menimbang narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesy Sitepu kepada wartawan, Jumat (19/8).

Dijelaskan Martuasah, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah lima bulan menjualkan narkoba di Mangkubumi dengan penjualan setiap harinya bekisar 2 gram.

“Tersangka beli dari seorang bandar berinisial SJ (20) yang kini masuk DPO kita seharga Rp 800 ribu setiap 1 gram dan kemudian dijual tersangka kembali dalam paket kecil dan kalau dijumlahkan seharga Rp1,2 juta," beber Kapolsek.

tersangka aseng

tersangka aseng

Sementara AKP Martualesy Sitepu turut menambahkan, dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 Gram, satu buah timbangan, uang tunai sebesar Rp550 ribu, plastik klip pembungkus sabu dan dua unit Hp merek Nokia dan Aldo.

"Tersangka ini berdalih menjual sabu demi mata pencaharian untuk menghidupi 4 anaknya di mana isterinya sudah meninggal dunia," jelas AKP Martualesy.

Atas perbuatan tersebut, pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai