CALEG GOLKAR

Lagi, Diduga Polsek Medan Timur Tangkap Lepas Pemakai Narkoba Rp25 Juta

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Timur sepertinya acuh dan tidak perduli dengan tekad pemberantasan narkoba yang digaungkan Polri.

Padahal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan diteruskan ke Kapoldasu Irjen Rycko Amelza Dahniel yang mengharamkan anggotanya terlibat tangkap lepas tersangka narkoba.

Tapi hal itu sepertinya tidak dihiraukan personel polsek yang terletak persis di depan plaza mewah di Jalan Jawa Medan ini. Buktinya, Polsek Medan Timur kembali diduga menangkap lepas pelaku narkoba usai menerima ‘upeti’ puluhan juta rupiah dari para tersangkanya.

Kali ini menimpa Jamal (28) warga Jalan Gorilla, Medan Perjuangan dan Riki (29) warga Jalan Pelita 1 Medan. Keduanya ketiban sial saat tertangkap personel Polsek Medan Timur usai membeli paket hemat sabu-sabu seharga Rp50 ribu.

Saat itu keduanya baru saja membeli sabu di kawasan Jalan Masjid Taufik Medan, namun tiba-tiba kendaraan matic yang mereka bawa pun dihentikan petugas. Seperti sudah mendapat informasi, polisi yang diketahui bernama T Siahaan itu pun langsung menggeledah keduanya hingga menemukan paket kecil sabu tersebut dari saku Jamal.

Keduanya pun tak berkutik dan langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga Jamal dan Riki pun datang ke polsek dengan maksud meminta agar keduanya bisa dilepaskan. Benar saja, diduga polisi meminta ‘uang pelicin’ senilai Rp25 Juta agar Jamal dan Riki bisa lepas dari jeruji besi meskipun sudah 4 hari mendekam di sel penjara polsek.

Trik polisi untuk bisa melepas kedua pemakai sabu ini pun cukup mujarab. Diduga polisi ‘melempar’ tanggung jawab dengan mengirim keduanya ke pihak BNN Sumut untuk direhabilitasi. Namun anehnya, sampai di BNN kedua tersangka ini malah sudah bebas menghirup udara segar.

“Ya tersangka ini minta direhab jadi kita kirimlah ke BNN. Perkara mereka tidak direhab, itu haknya BNN. Tapi kan memang ada rehab jalan, dan itu mutlak keputusan dari BNN yang menentukan apakah rehab jalan atau tidak,” dalih Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/2) siang.

Hanya saja, perwira yang baru dua bulan menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Medan Timur ini tidak mau menjawab perihal uang Rp25 Juta yang diserahkan keluarga kedua tersangka itu.

“Soal itu sudahlah bang, kita kan mitra. Tapi yang jelas itu haknya BNN,” kilah Iptu Ainul lagi.

Sebelumnya, Polsek Medan Timur diduga juga nekat ‘bermain mata’ dengan menangkap lepas (baca:86) pemakai sabu, Hendrik alias Adi (27) penduduk Jalan Sampali Medan. Pria tionghoa ini ditangkap usai membeli sepaket sabu di kawasan Pajak Beruang Medan pada Sabtu 23 Juli 2016 lalu.

Bersama satu paket sabu seharga Rp90 ribu itu ia digiring ke Mapolsek Medan Timur. Adi bahkan sempat menginap di sel polsek tersebut. Namun seorang koleganya yang juga pria mata sipit bernama Akuang masuk menjadi perantara untuk mengeluarkan Adi dari jeruji polisi.

Sebanyak Rp45 juta uang kontan pun diduga diserahkan Akuang hingga akhirnya Adi yang merupakan eorang mekanik ini bebas menghirup udara segar pada Senin (25/7) malam. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai