CALEG GOLKAR

Lapangan Bola Gajahmada Bukan Milik Pemko


MEDAN (medanbicara.com): Ahli waris  tanah Lapangan Bola Gajahmada, meminta Pemko Medan bersikap legowo serta mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) dan jangan ada lagi upaya klaim tak berdasar atas tanah tersebut.


Hal itu diungkapkan Rahmat salah satu anak dari ahli waris kepada wartawan, Jum’at (12/3). Menurutnya, sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jl. Krakatau Medan itu, sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Sehingga tidak ada lagi hak Pemko Medan untuk mengklaim tanah itu.  


“Kita sudah memperjuangkan tanah ini  berdasarkan putusan PK, putusan yang hak,” tegasnya.


Ia meminta, upaya Pemko Medan yang masih ingin menguasai tanah Lapangan Gajahmada cukup yang terakhir kali.Ia juga beraharap agar ke depan Pemko Medan, bisa berbesar jiwa. Sebab tanah Lapangan Bola Gajahmada, memang milik ahli waris.

“Memang hak ahli waris itu, jadi harus dikembalikanlah. Apalagi isi putusan inkrah itu menyebutkan, kembalikan tanah dalam keadaan kosong ke ahli waris,”tandasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai