CALEG GOLKAR

Mabes Polri Tembak Mati 2 Pengendali Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Tamiang-Medan-Jakarta

MEDAN (medanbicara.com) – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kembali membongkar jaringan narkoba Internasional meliputi Malaysia-Aceh Tamiang-Medan dan Jakarta.

Kali ini dalam aksinya, petugas menembak mati 2 pengendali narkoba karena melawan. Dari keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa 6,5 Kg sabu, 198 ribu butir ekstasi dan 50 ribu butir pil Happy five (H5).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sepucuk senjata laras panjang AK47, sepucuk Revolver dan 250 butir amunisi peluru kaliber 5,6 serta 4 unit mobil di antaranya jenis Toyota Harier, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Outlander, Honda Jazz bersama 1 unit Harley Davidson yang diduga kuat merupakan hasil Tindak Pidaana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakoni keduanya.

Dua tersangka yang ditembak mati Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di antaranya, Husni, warga asal Aceh yang berperan sebagai pengendali jaringan Malaysia-Indonesia meliputi Aceh-Medan-Jakarta dan Azhari, warga Medan yang berperan sebagai Kordinator transportasi distribusi.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto didampingi Wakapoldasu, Brigjen pol Agus Andrianto, Kamis (23/3) di RS Bhayangkara Medan memaparkan, mata rantai sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia tersebut berhasil diungkap melalui penangkapan tersangka atas nama Munizar dari kawasan Bogor.

Dia diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba di Jakarta setelah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus di salah satu lokasi pertokoan mewah Sedayu Squere Blok K/51 Kamal Kapuk pada, Jumat (17/3) lalu.

"Terungkapnya mata rantai sindikat jaringan ini kita lakukan melalui pendalaman kasus selama 2 bulan. Bermula dari penangkapan beberapa tersangka dengan barang bukti 1 Kg sabu di Pasar Rebo yang diketahui merupakan anggota tersangka M yang merupakan pengendali peredaran narkoba di Jakarta dari jaringan tersebut. Tersangka M kemudian berhasil ditangkap di kawasan Bogor dengan barang bukti 6,5 Kg sabu dan ratusan ribu butir pil extacy dan happy five," ungkap Eko.

IMG-20170323-WA0006

Lebih lanjut kata Eko, hasil pengembangan yang dilakukan dari penangkapan tersangka Munizar sebagai pengendali di Jakarta kemudian diketahui bahwa Munizar mendapat perintah dalam proses predaran narkoba itu dari tersangka Husni yang berada di Medan. Petugas pun kemudian terbang ke Medan untuk melakukan upaya penangkapan tersangka Husni yang menurut hasil penyidikan dari Munizar telah memasok sebanyak 91 Kg sabu yang sebagian besarnya sudah dipasarkan.

"Jadi sewaktu tersangka M kita amankan ditemukan ada 30 springbed dan 10 mesin cuci yang didalamnya terdapat ratusan ribu butir ekstasi dan happy five serta 5 Kg sabu. Dari hasil penyidikan bahwa tersangka M diperintahkan oleh seorang di Medan yang telah memasok sekitar 91 Kg sabu dan telah berhasil dipasarkan. Kita langsung terbang ke Medan melakukan penangkapan," jelasnya.

Pada Senin (21/3) Tim yang disiapkan kemudian turun melakukan penangkapan terhadap Husni dari rumah istri keduanya di kawasan Perumahan Pondok Surya II Medan Helvetia dibantu personel Poldasu. Dari penangkapan tersebut ditemukan satu pucuk senjata AK 47 dan Revolfer serta 250 butir amunisi peluru kaliber 5,6 berikut dua kemasan pil Happy Five.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dari penangkapan Husni diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pengendali jaringan Malaysia - Indonesia. Kemudian kita kembangkan lagi dengan membentuk 2 tim untuk mencari gudang penyimpanan narkoba dan menangkap rekannya, tersangka Azhari yang merupakan kordinator transportasi distribusi peredaran narkoba mencakup Medan-Aceh-Jakartan," urainya.

Disebutkan Eko, dalam upaya pengembangan petugas terpaksa menembak mati kedua tersangka karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkoba dan senjata yang diduga berada di Medan. Dari kasus itu Eko menyebutkan pihaknya masih mendalami asal senjata yang ditemukan hingga dugaan TPPU dari sejumlah barang bukti yang diamankan dari keduanya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai