Mahalnya Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, MSDC Akan Digugat

MEDAN (medanbicara.com) – Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 38 tentang SIM prosedur mendapatkan SIM, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sehat dari dokter, Surat Keterangan Sehat Psikologi dan BIT SIM Uji Simulator, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri biaya pengurusan SIM C sebesar Rp120 ribu dan SIM A polos sebesar Rp120 ribu.

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik, biaya pengurusan untuk bisa mendapatkan SIM di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan sangat mahal dan memprihatinkan.

Hal itu dikeluhkan beberapa orang, seperti yang dialami Sahat Simamora (50), warga Deliserdang, yang akhirnya mengancam akan menggugat Medan Safety Driving Centre (MSDC) ke pengadilan terkait besaran biaya mendapatkan Sertifikat Mengemudi.

Sahat Simamora diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp550 Ribu, hanya untuk menebus Sertifikat Mengemudi yang dikeluarkan oleh MSDC di Jalan Bilal sesuai arahan dan petunjuk dari bagian Uji Simulator SIM Satlantas Polresta Medan, Selasa (22/3).

Sahat Simamora mengatakan dia diarahkan Satlantas Polres Deliserdang untuk terlebih dahulu ke bagian Uji Simulator SIM di Satlantas Polresta Medan di jalan Adinegoro Medan, untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.

Kemudian pihak Uji Simulator SIM mengarahkan ke MSDC di Jalan Bilal Medan dan Sahat Simamora terdaftar sebagai nomor peserta : 2016.03.01452 dan dikenai biaya Rp550 ribu yang terlebih dahulu harus mengikuti tes kesehatan Rp20 ribu dan tes Sehat Psikologi Rp50 ribu. Belum lagi biaya SIM sebesar Rp120 ribu.

"Atas dasar itu maka saya akan melakukan gugatan ke MSDC atas tingginya biaya Sertifikat Mengemudi yang diduga pungli karena tidak memiliki legalitas hukum besaran biaya penebusan Sertifikat Mengemudi, dan menggugat Kapolda Sumatera Utara selaku pimpinan tertinggi Polri di Sumatera Utara, Kapolresta Medan dan Kasatlantas Polresta Medan atas penunjukan dan keharusan mendapatkan Sertifikat harus melalui MSDC di Jalan Bilal. Bila ada MOU nya Polda Sumatera Utara dengan pihak swasta sebagai Pengelola kita akan pertanyakan,
karena pihak Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tentang besaran biaya penebusan Sertifikat Mengemudi dari MSDC," ujar Sahat Simamora.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi via seluler oleh wartawan terkait hal itu, Selasa (22/3), terkesan menghindar.

"Tidak ada kaitan kami dengan MSDC, yang ada dalam UULAJ pemohon memiliki Kompetensi," kata Mardiaz dan juga membantah tidak ada arahan dari Satlantas Polresta Medan ke MSDC.

Sementara Kasatlantas Polresta Medan Kompol T Rizal yang juga dikonfirmasi via seluler terkait tingginya biaya penebusan Sertifikat Mengemudi sesuai arahan dari Bagian Uji Simulator SIM ke MSDC, masih belum memberi jawaban. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai