CALEG GOLKAR

Majikan Pergoki PRT Diperkosa Tetangga

MEDAN (medanbicara.com) – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), sebut saja Bunga (15) menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan. Nasib miris Bunga itu terbongkar setelah dipergoki majikannya R (39) bersama tersangka tengah bugil, Jumat (12/2).

Informasi dihimpun menyebutkan, R yang bermukin di Gang Beringin, tepatnya di belakang kampus ITM, Kecamatan Medan Kota, hari itu pulang kerja lebih cepat karena kondisinya sakit.

Sekira pukul 14.00 WIB, R tiba di rumahnya. Namun saat itu kondisi rumahnya tidak dikunci. R kemudian masuk ke dalam rumah dan meletakkan tas-nya di kursi ruang tamu. Saat itu R mendengar suara desahan seperti sepasang manusia yang sedang bersetubuh.

R selanjutnya berjalan menuju kamarnya, namun dikunci. Karena R adalah pemilik rumah, mengetahui cara membuka pintu kamarnya itu. Saat pintu kamar itu dibuka, R mendapati Bunga sedang disetubuhi oleh tetangganya, Agus (21). Melihat itu, Agus langsung tersentak dan memohon-mohon maaf kepada R.

Namun R justru keluar dan menutup pintu sambil berteriak memanggil tetangga. Agus berhasil kabur dari kamar itu. Warga segera melakukan pencarian. Sementara petugas Polsek Medan Kota yang mendapat informasi langsung melakukan pencarian hingga menemukan Agus di kediamannya.

“Saya biasanya pulang (kerja) sore, tapi karena tadi saya kurang enak badan saya pulang lebih cepat. Tapi setelah saya tiba di rumah, saya nggak melihat dia (korban), lalu saya mendengar desahan, saya langsung mencari asal suara itu, dan ternyata di dalam kamar, tapi kamar itu dikunci,” terang R saat mendampingi Bunga diperiksa di Polsek Medan Kota.

Menurut R, ia sempat membentak korban dan tersangka dan mengunci pintu kamar dari luar.

“Tapi dia (tersangka, red) keburu kabur,” beber R.

Sementara, korban yang ditemui di kantor polisi, memilih bungkam. Sedangkan Agus mengaku datang ke rumah R karena dipanggil korban.

“Dia yang manggil aku pak, pas aku duduk-duduk di rumah,” sebutnya.

Tersangka menyebut baru kali pertama meniduri korban.

“Baru sekali ini aku lakukan sama dia Pak, nggak ada kupaksa dia Pak,” sebutnya lagi dan setelah itu langsung bungkam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersanga murni pemerkosaan terhadap korban disertai dengan kekerasan. Itu dibuktikan dengan putusnya tali bra korban.

“Ini pemerkosaan disertai kekerasan, soalnya tali bra korban juga putus,” katanya.

Martualesi juga menceritakan sedikit soal korban yang sampai menjadi PRT di rumah R.

“Jadi dulu korban bekerja di rumah orang Cina, tapi kabur dan kemudian ditampung oleh saksi (R) dan dipekerjakan di rumahnya. Korban sudah setahun bekerja sebagai PRT di rumah saksi,” terangnya menyebut korban warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1) UU No 35 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai