CALEG GOLKAR

Maling Hp Kalah Cepat Dengan Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Yusuf warga Jalan Kelambir V, Tanah Garapan, Desa Kelambir V Kec. Hamaparan Perak, Kab. Deli Serdang nekat mencuri hp milik Belman Pasaribu (39) dirumahnya Jalan Bahagia, Pasar V, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia.

Alhasil, pria berusia 38 tahun ini pun berhasil ditangkap polisi saat hendak menjual hp curiannya di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Rabu (31/5).
Data yang dihimpun medanbicara.com, kejadian itu berawal pada hari Selasa (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi kediaman korban untuk meminta pekerjaan. Mendengar itu, korban yang sebelumnya pernah mempekerjakan tersangka menerimanya. Dan meminta kepada Yusuf agar kembali datang esok (Rabu).
Setibanya di rumah korban, tersangka langsung disuruh makan dan minum kopi. Tersangka pun langsung menuju dapur korban, sedangkan korban kembali ke pajak untuk berjualan.
Ternyata Yusuf melihat 2 unit hp di atas lemari dari dalam kamar rumah korban, dengan cepat tersangka langsung mengambilnya.
Begitu mencuri 2 unit hp, tersangka langsung pergi menuju Jalan Kelambir V Kel. Tanjung Gusta uutuk menjual hp tersebut. Namun tak satu pun counter yang belum buka. Korban begitu pulang ke rumah, tak melihat telepon selulernya langsung memilih membuat laporan ke Polsek Helvetia. Dengan cepat polisi langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Kelambir V Kel. Tanjung Gusta berikut barang buktinya. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Yusuf pun diboyong ke pos komando. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai