Maling Oli Terancam 5 Tahun Bui
MEDAN (medanbicara.com) – Malang nian nasib Binarman Ginting (60). Hanya gara-gara sebotol oli, pria Jalan Medan Binjai, simpang Diski, ini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Ia diserahkan pengusaha showroom Ratu Mobil tempatnya bekerja ke Polsek Patumbak, Minggu (27/3).
Di kantor polisi, Binarman bercerita, dirinya telah 20 tahun bekerja di showroom yang terletak di simpang Marendal itu. Di hari naasnya, Binarman tak berkutik saat satpam tempatnya bekerja menggeledah tas-nya dan menemukan sebotol oli yang disalin ke dalam botol air mineral.
Walhasil, Binarman pun digelandang ke Mapolsek Patumbak. Mirisnya, manajemen showroom Ratu Mobil melimpahkan sejumlah aksi pencurian yang pernah terjadi kepada Binarman. Apa memang demikian?
"Tidak! Saya baru kali ini mengambil (mencuri) oli. Ini pun untuk kereta saya. Tapi perusahaan tempat saya bekerja malah melimpahkan semua aksi pencurian yang pernah terjadi kepada saya," dalih Binarman, sembari menuding perusahaan sengaja melaporkannya agar terhindar dari pesangon yang harus diterimanya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi SHal menuturkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (emzu)