CALEG GOLKAR

Mangkir, Kejari Jemput Paksa Tersangka Korupsi

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2012 yang bersumber dari APBN, Tumbur Lumban Tobing SH selaku konsultan perencana dijemput paksa oleh Tim Pidsus Kejari Tarutung.
Penjemputan paksa dilakukan saat pelimpahan tahap dua, tersangka selalu mangkir. Demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka Tumbur di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5) siang.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,078 miliar. “Kita melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Tumbur Lumban Tobing dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui Jaksa di Bidang Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejatisu, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan.
Dijelaskan Yos, tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah dan selalu mangkir. Karena dianggap tidak patuh hukum, Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa. “Penjemputan paksa untuk tahap dua sekaligus penahanan agar efisin dan efektif,” jelasnya.
Yos menyebut, penjemputan paksa dilakukan oleh Kejari Tarutung di rumah tersangka, Perumnas Simalingkar A Medan dan diamankan di Kejatisu untuk dimintai keterangan. “Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.(eza)

Mungkin Anda juga menyukai