CALEG GOLKAR

Mantan Kepala Seksi BPN Deli Serdang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

MEDAN (medanbicara.com) – Didakwa telah menerima sejumlah uang suap, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung terancam hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/5). “Malthus Hutagalung didakwa telah memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani BPN Deli Serdang,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.
JPU dari Kejati Sumut itu menganggap terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa Malthus melalui penasehat hukumnya, Julisman tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
Diketahui, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Dit Reskrimsus Poldasu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada OTT yang berlangsung Jumat tanggal 10 Febuari 2017 lalu di Kantor BPN Deli Serdang.
Modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani.‎ Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai