CALEG GOLKAR

Matikan Saja Pembunuh Wartawan Itu di Penjara

POLDASU (medanbicara.com) – Kasus pembunuhan Amran Parulian Simanjuntak (35), salah satu wartawan media cetak mingguan Senior yang terjadi pada 29 Maret lalu, akhirnya diekontruksi (reka ulang) di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (23/5).

Sebelum rekontruksi dimulai, sempat terjadi kericuhan antara istri korban, Meterina Boru Panjaitan dengan tersangka Timbul Sihombing. Meterina memaki-maki tersangka karena tidak terima suaminya tewas dibunuh tersangka.

“Awas kau ya bo***. Cocoknya dibenamkan dan dimatikan saja kau di dalam penjara sana. Preman kampungnya kau. Mati pun kau, gak ada yang mau menguburkan kau. Keluarga kau pun sudah dikeluarkan dari gereja,” kata Meterina kepada tersangka, sebelum rekontruksi dimulai.

Meterina juga tidak terima jika tersangka nantinya dihukum ringan oleh majelis hakim.

“Tersangka itu sudah merencanakan untuk membunuh suami saya. Kami minta agar pihak kepolisian untuk menetapkan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, supaya hakim memberikan hukuman mati kepada tersangka,” teriak Meterina sambil mendatangi tersangka.

Takut kericuhan semakin meluas, sejumlah personel polisi wanita (Polwan) langsung menenangkan istri korban, agar rekontruksi bisa berjalan lancar. Rekontruksi pun akhirnya digelar sebanyak 13 adegan.

“Rekontruksi digelar sebanyak 13 adegan yang dihadiri dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), keluarga korban dan pengacara tersangka,” kata Kasubdit/III Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, usai rekontruksi.

Faisal menjelaskan hingga kini motif tersangka membunuh korban karena dendam masalah utang piutang pengurusan rehabilitasi kasus narkoba.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas alumni Akpol Tahun 1999 ini.

Ketika ditanya kenapa rekontruksi tidak digelar di TKP, Faisal mengatakan untuk mengantisipasi kemacetan.

“Jika kita melakukan rekontruksi di lokasi kejadian, pasti akan terjadi kemacetan. Pun begitu, kita tetap melakukan pengamanan maksimal walaupun rekontruksi dilakukan di Polda Sumut,” pungkas mantan Kasubdit Renakta Polda Sumut ini.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Timbul Sihombing (36) warga Jalan Binjai Pasar Besar Km 13,8, Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam pernah ditipu oleh korban.

Diungkapkan tersangka, dendam tersebut berawal dari penipuan yang dilakukan korban terhadap tersangka dan orangtua, Pontas Sihombing pada tahun 2015 lalu. Ketika itu orangtua tersangka yang mencurigai tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian menceritakan permasalahan tersebut kepada korban yang kerap singgah di warung kopi milik orangtua tersangka.

Dari cerita tersebut, korban yang kala itu mengenakan pakaian bertuliskan BNN kemudian menyarankan orangtua tersangka untuk merehabilitasi tersangka agar terlepas dari kecanduan narkoba dengan bantuannya. Saran itu lantas saja disetujui orangtua tersangka dengan harapan anaknya (tersangka) bisa terlepas dari cengkraman narkoba.

Atas persetujuan tersebut korban kemudian meminta uang dengan alasan biaya rehabilitasi kepada orangtua tersangka sebesar Rp3 juta. Orangtua tersangka yang tak merasa curiga bahkan memberikan uang dengan jumlah lebih besar dari yang diminta senilai Rp4,5 juta kepada korban termasuk uang komisi.

"Alasannya sama orangtuaku katanya uang itu untuk biaya rehab aku, tapi rupanya aku dibawa ke rumah kosong di daerah Pajak Melati. Disitu aku diikat sama tiga orang kawannya, tapi terakhirnya aku bisa lari. Itupun nggak kami masalahkan, yang penting uang itu kami minta balik karena nggak ada rehab kayak yang dia ceritakan sama orangtuaku," ungkap tersangka.

Enam bulan belalu, tersangka bersama orangtuanya bahkan sempat menemui korban di rumahnya untuk menagih uang tersebut kembali. Namun korban selalu mengelak dan melontarkan kata-kata kasar terhadap tersangka dan orangtuanya, tersangka bahkan mengaku pernah dipukul oleh korban ketika bermaksud meminta kembali uang tersebut.

"Dari situ aku dendam sama dia pak, padahal aku cuma minta uang orangtuaku itu dikembalikan. Karena kami bukannya orang berada, tapi macam nggak dianggap kami sama dia (korban) terakhirnya aku nggak tahan mendam rasa geram itu kutikam aja dia (korban)," ujar tersangka mengakui perbuatannya.

Rabu (29/3) sekira pukul 08.00 Wib, tersangka pun menemui korban tak jauh dari kediamannya. Ketika itu korban sempat bertanya maksud tujuan tersangka sembari berusaha menyerangnya, namun akhirnya tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau berbentuk tongkat berukuran 50 cm dan menikamkannya ke tubuh korban sebanyak 6 kali hingga korban tewas bersimbah darah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai