CALEG GOLKAR

Mau Dibakar Massa, Polsek Patumbak Selamatkan Pelaku Jambret

PATUMBAK (medanbicara.com) – Tohap Banjarnahor (33), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Asri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, babak belur dihajar massa.

Pasalnya, ia ketahuan menjambret kalung emas milik ibu rumah tangga (IRT), Nopridawati (43), warga Jalan Bajak ll, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (16/12) lalu.

Pria yang sudah mempunyai seorang anak ini masih terbilang beruntung. Sebab, ketika warga akan membakarnya, saat itu pula petugas Polsek Patumbak melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

Petugas langsung memboyongnya ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara korbannya, Nopridawati menyusul membuat pengaduan di Mapolsek Patumbak.

Menurut pengakuan Tohap, Selasa (20/12), dia mengaku telah 2 kali melakukan penjambretan kalung emas di jalanan. Pertama, milik wanita keturunan tionghoa di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru Medan. Hasil dari menjambret waktu itu, Tohap mengaku telah menjualnya di Pasar Simpang Limun Medan, dengan harga Rp700 ribu.

“Uangnya buat kebutuhan hidup keluarga,” akunya.

Dan yang kedua adalah Nopridawati. Dia menjelaskan, saat itu dia sedang jalan-jalan sendirian dengan mengendarai Honda Scoopy, warna merah, BK 3791 YAT. Niatnya tidak lain dan tidak bukan untuk mencari mangsa. Pada saat itu pula, dia melihat Nopridawati berjalan seorang diri dengan kalung emas melingkar di lehernya. Tentu saja kesempatan itu tidak disia-siakan Tohap.

Tanpa ragu, Tohap Banjarnahor langsung menghampiri Nopridawati dan langsung menyambar kalung emas korbannya itu. Nopridawati yang sadar telah menjadi korban perampokan, spontan berteriak, jambret, jambret! Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang tengah melintas.

Tanpa dikomando, warga langsung mengejar pelaku. Kebetulan, seorang penarik becak bermotor (parbetor) yang mengetahui hal itu langsung memalangkan betornya di tengah jalan. Pelaku pun tak bisa bergerak lagi dan langsung menjadikan pelaku sebagai samsak hidup.

"Gara-gara tukang becak itulah saya ketangkap pak. Karena jalan saya dihalangi dengan becaknya. Mau balik, warga sudah ramai di belakang sana mengejar saya juga," katanya.

Kapolsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi saat memamerkan tersangka, menerangkan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai