CALEG GOLKAR

Medan dan Siantar Perpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

MEDAN (medanbicara.com)-Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk dua kota di Sumatra Utara, yakni Medan dan Pematangsiantar.

Perpanjangan berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda. Tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di Pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa-Bali justru meningkat.

“Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19,” ujarnya.

Aturan perpanjangan PPKM level 4 di Medan dan Pematangsiantar ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mempersiapkan sejumlah aturan apabila PPKM Level 4 diperpanjang. Seperti aturan pembatasan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Ke depan pembatasan mobilitas harus tetap kami laksanakan,” kata Bobby, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Medan hingga 9 Agustus mencapai 33.484 orang. Kemudian, pasien sembuh mencapai 22.981 orang dan meninggal dunia 713 orang. (inw)

Mungkin Anda juga menyukai