CALEG GOLKAR

Mediasi Gagal, Siswi SMAN 6 Lapor Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Dianiaya teman satu sekolahnya, siswi SMAN 6 Jalan Ansari Medan, NS (16) warga Jalan M.Nawi Harahap Gg. Maju No. 20 Kel. Siti Rejo III Kec. Medan Amplas, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota, Selasa (22/3).

Pengaduan itu dilakukan karena siswi kelas 2 itu mendapat penganiayaan oleh, FA, hingga membuat bagian bawah mata korban terluka.

Didampingi ibunya, laporan korban diterima petugas SPKT dengan nomor Laporan Polisi  STPL/322/K/III /2016/SU/Polreta Medan Sek.M.Kota Tanggal 22 Maret 2016.

Di dalam bukti lapor tersebut petugas mendudukkan perkaranya ke dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan  melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Di Mapolsek Medan Kota, Rabu (23/3), NS menceritakan kalau kasus penganiayaan itu sebelumnya tidak menemukan solusi dari mediasi pihak sekolah. Guru BP SMAN 6 telah menengahi dan memberikan solusi,
namun pelaku FA bersikeras ingin mecari pembenaran walaupun telah melakukan penganiayan sebanyak 2 kali.

“Saya ditampar, dipukul dan juga ditolak hingga terjatuh dan punggung saya terkena kursi, kejadiannya di ruang kelas, dia datang ke kelas saya,” jelas korban.

Sementara orang tua korban, Efrida Dewi Saragih (48) berharap kapada Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung agar dapat memproses kasus penganiayaan terhadap anaknya, NS.

“Saya nilai kasus ini lebih baik diselesaikan secara hukum dan ini juga atas anjuran Guru BP di SMAN 6 Medan kepada saya,” jelas Ibu korban.

Sedangkan, Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung saat dikomfirmasi, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

“Kasusnya akan kita proses dan setelah meminta keterangan saksi-saksi pelaku akan kita panggil,” tegasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai