CALEG GOLKAR

Minta Komisi, Bendahara UPT Disdik Medan Kena OTT Saber Pungli

MEDAN (medanbicara.com) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, Kamis (12/1).

Kepala Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, tersangka Arm (50), warga Jalan Kutilang VI No 143, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan Deliserdang ditangkap karena melakukan pungli terhadap dua PNS.

"Tersangka ini selalu, selaku bendahara meminta jatah (komisi) sekitar 2,5 persen dari total pinjaman kredit kedua korban," terang Sandy didampingi staf Humas Polda Sumut Kompol S Sinuraya kepada wartawan, Jumat (13/1).

Kata Sandy, tersangka sudah bertugas sebagai bendahara di Disdik UPT Medan Labuhan selama tiga tahun. Permintaan komisi itu dilakukan tersangka terhadap sejumlah PNS yang meminjam uang dengan nilai bervariasi, tergantung besaran yang dibutuhkan korban.

Ditanya tentang adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam praktik permintaan komisi tersebut, Sandy mengatakan, masih dalam pengembangan penyidikan. Dia hanya memastikan tersangka dijebloskan ke sel.

Tersangka disangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasus itu dilaporkan oleh korban Amirullah Zaini dengan LP/43/I/2017/SPKT I, tanggal 12 Januari 2017.

"Terhadap tersangka kita lakukan penahanan. Kasusnya masih kita dalami, dan penanganannya diserahkan ke pihak Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Sandy.

Dijelaskannya, petugas Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan OTT ketika tersangka meminta komisi kepada dua guru Sekolah Dasar (SD) Rosmawati (56), PNS, warga Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kantor yang meminjam uang sebesar Rp 210 juta dan Zainun (54), PNS, warga yang sama dengan pinjaman Rp 110 juta.

"Tersangka kita OTT di depan kantor Bank Sumut Capem Belawan," jelas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.
                      
Menurut Sandy, permintaan komisi oleh tersangka PNS itu disebut untuk mempermudah atau mempercepat proses pencairan pinjaman.

Dari wanita itu disita barang bukti terdiri, 1 kalkulator, 2 lembar foto copy permohonan kredit KMG atas nama Zainun dan Rosmawati yang belum ditandatangani, 1 lembar foto copy promo kredit Multiguna PT Bank Sumut dan uang Rp 8,5 juta. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai