CALEG GOLKAR

Modus Baru, 10 Ton Bawang Ilegal Diangkut Truk Tangki

POLDASU (medanbicara.com) – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan di Sumut. Seperti saat menyelundupkan 10 ton bawang merah ilegal asal India ini.

Bawang ilegal yang rencananya akan dipasarkan di Medan itu diangkut truk tangki dan tiga unit mobil. Namun modus baru ini berhasil terendus Tim Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimum Polda Sumut saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kasubdit I/Indag Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis, menjelaskan bawang selundupan itu diangkut menggunakan tiga mobil rental dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8458 CW, BK 1486 NG dan BK 1469 JF serta satu truk tangki Colt Diesel BK 8241 BB.

“Selain mengamankan mobil dan truk, kita juga mengamankan empat orang sopir berinisial RPS beserta kernetnya berinisial A, JF, RH dan HB, keempat orang ini masih dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Sebab, mereka hanya diberi gaji oleh pelaku,” kata Agus Andrianto, Senin (13/2) di Mapolda Sumut.

Sementara, lanjut Agus, pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak warga Aceh yang diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik barang selundupan itu saat ini sedang diburu Polisi.

“Pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak,
tinggalnya di Aceh. Kita sedang melakukan perburuan terhadap orang ini,” ujarnya.

IMG_20170213_134351-631x468

Kombes Toga menambahkan, bawang selundupan itu dimuat didalam karung berukuran 9 kilogram (Kg) sebanyak 1.250 karung.

“Bawang itu masuk melalui perairan Sungai Hiu Aceh dengan tujuan Pasar Induk, Padang Bulan. Namun, saat perjalanan menuju Medan kita berhasil mencegat dan mengamankannya di tengah Jalan. Ini mau diedarkan di Medan,” sebutnya.

Ditambahkannya, barang selundupan itu diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Karantina kelas II Medan.

“Barang selundupan ini akan kita serahkan kepada pihak beacukai. Urusan selanjutnya biarlah mereka yang menentukan, kita (Polisi) hanya mengamankannya,” terangnya.

Toga juga menegaskan, pelaku diduga secara sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum di dalam manifest dan pemberitahuan pabean dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh memberikan dan mengangkut barang impor berupa bawang merah yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Itu termaktub dalam pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” jelasnya.

AKBP Ikhwan menimpali, terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya barang selundupan masuk melalui Aceh sedang dalam perjalanan menuju Medan.

“Karena mendapat informasi itu, kita langsung menurunkan tim dan mengikuti kendaraan yang digunakan para sopir. Saat diperiksa para sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan barang selundupan itu. Karenanya, tim langsung membawa barang selundupan itu ke Mapolda Sumut,” jelasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai