CALEG GOLKAR

Mulai 1 Juli 2018, Harga Tiket Putri Deli Berlaku Tarif Parsial

Kereta api yang berada di stasiun kereta api, Medan/ekofitri

MEDAN (medanbicara.com)-Bagi masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018 akan mengalami penyesuaian harga tiket dengan jarak tempuh kurang dari 131 km sebelumnya sebesar Rp. 27.000  menjadi Rp. 24.000,- sedangkan jarak lebih dari 131 km tetap sebesar Rp. 27.000.

Manager Humas Divre I SU, Sapto Hartoyo menyebutkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

“Penurunan tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk berpergian menggunakan KA Ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi Standard Pelayanan yang telah dijalankan selama ini", kata Sapto Hartoyo.

Selanjutnya tambah Sapto, bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta api Putri Deli dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di Stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengembalian bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai