Ngumpet di Acara Pesta , DPO Jambret Dibekuk Polsek Medan Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota meringkus tiga pelaku jambret di dua lokasi berbeda. Salah satu pelaku bahkan ditangkap saat sembunyi (ngunpet-red) di acara pesta.

Pelaku yang DPO itu adalah, Meigi Prianda (27), warga Jalan Tapian Nauli, No.68, Teladan Barat, ditangkap Minggu (14/8) lalu di Jalan Armada Medan.

Dua pelaku lainnya, Zulhemi (26), warga Jalan Pelajar, Gang Spertus dan Roland Simanjuntak (22), warga Jalan SM Raja, Gang Nauli, diamankan Selasa (9/8) lalu di Jalan SM Raja, Gang Sepakat.

Untuk tersangka Meigi Prianda, Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesy Sitepu kepada wartawan, Minggu (21/8), menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan Fera Rusli, (28), ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Brigjend Katamso, dengan nomor LP/220/K/II/2016 tanggal 27 Feb 2016.

Kejadiannya, kata Martuasah, Minggu (27/2) lalu di Jalan Brigjend Katamso depan Gang Sempurna. Awalnya, korban yang mengendarai sepeda motornya memperlambat laju karena sudah mau sampai di rumahnya.

Seketika itu, dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan langsung menarik kalung korban dan melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, sekitar pertengahan April kemarin, kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka, namun dia berhasil kabur dari atap dan melompat ke rumah tetangga. Namun, pas tanggal 14 Agustus lalu, sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi, kalau tersangka sedang di sebuat tempat pesta di Jalan Armada. Saat mau ditangkap, tersangka sempat mau kabur. Tapi petugas kita lebih sigap dan berhasil menangkapnya. Sementara pelaku lainnya atas nama Andi, masih dalam pengejaran," kata Martuasah.

Sementara untuk dua tersangka jambret lainnya, Zulhemi dan Roland Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesy Sitepu menerangkan, kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan melakukan penjambretan, Selasa (9/8) lalu, di Gang Sepakat, Jalan SM Raja.

Diceritakan Martualesy, saat itu korban, Lenaria Sinaga (51), seorang IRT yang sedang berjalan kaki, tiba-tiba dihampiri kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Supra BK 3379 NN dikemudikan tersangka, Roland Simanjuntak.

Pelaku lainnya, Zulhemi yang dibonceng Ronald, langsung menarik kalung korban. Seketika itu, korban pun berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar dan menangkap pelaku. Bersamaan dengan itu, personel Polsek Medan Kota yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, langsung mengamankan kedua tersangka.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," sebut Martualesy. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai