CALEG GOLKAR

Omak-omak Pasok Ganja ke Rutan

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Helvetia menggagalkan penyelundupan narkoba jenis daun ganja kering seberat 2 Kg di Rutan Klas I Tanjung Gusta, dari tiga tersangka, Senin (22/5). Dua diantaranya merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman.

Ketiga tersangka yakni, Ahmadi alias Adi (48) narapidana blok D38 Rutan Klas I Tanjung Gusta. Suwarno (40) penghuni Blok D37 Rutan Klas I Tanjung Gusta, dan Rosmaini alias Iyus (40) penduduk Jl Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berperan sebagai memasukan narkoba ke Rutan.

Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula ketika kepolisian yang tengah bertugas di Rutan, mencurigai gerak gerik tersangka Rosmaini yang berkunjung ke Rutan. “Ketika berkunjung ke Rutan, tersangka Rosmaini meletakan satu plastik besar warna putih ke tong sampah persis di parkiran Rutan,” ujar Trila.
Ia mengatakan aksi tersangka menyelundupkan narkoba dengan modus meletakan di tong sampah, tak luput dari pantauan petugas Polsek Helvetia. “Personil mendekati tersangka dan memeriksa bungkusan yang dibuang itu,” ungkapnya.
Begitu diperiksa, ternyata bungkusan plastik itu berisi ganja yang dibungkus koran. Petugas Polsek Helvetia lalu melakukan pengembangan, dan didapati kalau ganja sebanyak 2 Kg itu dipesan oleh narapidana Rutan. Selanjutnya, polisi lalu menjemput 2 orang narapidana dan diboyong ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai