CALEG GOLKAR

Opss…Kampus FIB USU Digerebek, 118 Paket Ganja Ditemukan, 31 Orang Positif, 20 Mahasiswa

Konferensi pers penangkapan 31 orang di FIB USU. (Dtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kampus FIB USU. Petugas BNN menyita barang bukti 118 paket ganja dari lokasi.

Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan mengatakan petugas menyita 118 paket ganja kecil ukuran 1,8 gram dan paket ganja besar. Total barang bukti yang diamankan ialah 508,6 gram ganja.

“Totalnya sekitar 508,6 gram,” sebut Toga kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Toga menyebut 265 gram ganja yang diamankan merupakan milik salah satu orang yang turut ditangkap di lokasi. Sementara barang bukti lainnya belum diketahui milik siapa.

“Di mana kami interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS, beliau ini alumni dari FIB USU,” sebut Toga.

Toga mengatakan JHS diduga mendapat barang haram itu dari wanita berinisial D, di Kecamatan Medan Kota. Petugas kemudian menangkap D dan seorang lainnya, FAY.

“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung,” sebut Toga.

Toga mengatakan JHS, D, dan FAY diduga merupakan pengedar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan,” ucap Toga

Sementara 30 orang lainnya diduga merupakan penyalah guna narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.

“Sedangkan untuk yang 30 orang ini, ya sementara interogasi kami mereka ini adalah korban penyalah guna. Mereka memakai, mungkin nanti kita lakukan asesmen medis, kita akan obati, kita rehabilitasi,” ucap Toga.

“Mudah-mudahan bisa berhenti, bisa pulih, dan kembali hidup normal dan kembali bisa melanjutkan perkuliahannya,” sambungnya.

Toga Panjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba di kampus USU. Toga mengatakan pihaknya kemudian bekerja sama dengan USU untuk melakukan razia.

“Jadi ini berdasarkan info dari masyarakat kemudian kerja sama dengan pihak Rektorat USU, kemudian kami lakukan perencanaan untuk ditindaklanjuti. Pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB kami melakukan razia di FIB USU,” ujar Toga.

BNN kemudian mengamankan 47 orang di kampus FIB USU. Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya positif ganja, sedangkan 16 orang lainnya negatif.

“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” ucap Toga.

Toga menyebut, dari 31 orang positif itu, 20 di antaranya mahasiswa serta alumni USU. Sedangkan lainnya, masyarakat biasa.

“Dari 31 dinyatakan positif di data, 20 di antaranya dari USU terdiri dari 14 masih kuliah, enam orang alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa,” ucap Toga.

Toga menyebut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132, bisa juga ada Pasal 127 sebagai korban penyalah guna narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai