CALEG GOLKAR

Opsss…Langgar Perda & Perwal KTR, 18 Warga Jalani Sidang Lapangan, Ini Besar Dendanya…

Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.(ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Sebanyak 18 warga harus menjalani persidangan lapangan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 /2014 tentang KTR di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun, Kamis (28/11). Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran tersebut juga divonis majelis hakim untuk membayar denda. Sebanyak, Rp410 ribu uang denda berhasil dikumpulkan dalam sidang lapangan tersebut. Selanjutnya, seluruh uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara.

Sebelum persidangan lapangan ini dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh loksi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11).

Ada pun tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Itu sebabnya saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS langsung menyisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya.

Seperti biasa sebelum melakukan action, tim lebih dulu melaksanakan apel guna menjelaskan kepada seluruh tim tentang petunjuk teknis pengamanan warga yang kedapatan melanggar Perda dan Perwal tentang KTR tersebut. Setelah itu, tim bergerak menyisiri kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR, di antaranya hotel, restoran, café, plaza, kolam renang, angkutan kota (angkot), rumah ibadah, serta perkantoran baik pemerintah maupun swasta.

Dari penyisiran yang dilakukan, tim berhasil mendapati 18 warga yang kedapatan merokok di areal KTR. Sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan tim, sebab warga menolak untuk ditindak sesuai dengan sanksi yang ada dalam Perda dan Perwal KTR tersebut. Mereka beralasan tidak tahu karena belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya. Namun, tim tidak bergeming dan membawa 18 warga yang kedapatan merokok di kawasan KTR untuk menjalani persidangan lapangan di halaman parker Masjid Raya.

‘’Alasan mereka tidak kita terima, sebab sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker yang isinya melarang merokok di tujuh lokasi KTR, termasuk angkot. Di samping itu juga, dalam sosialisasi kita juga membagikan fotocopy Perda No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 agar warga dapat mengetahui kawasan mana saja yang masuk KTR dan sanksi apa yang akan diterima apabila melanggarnya,’’ kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan diwakili Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti.

Selanjutnya, 18 warga yang kedapatan merokok di lokasi KTR selanjutnya dibawa menuju halaman parker Masjid Raya Al- Mashun. Di tempat itu telah disediakan perlengkapan persidangan, termasuk hakim, panitra serta tata usaha dari Pengadilan Negeri Medan dan jaksa dari Kejari Medan. Proses persidangan lapangan dimulai pukul 10.30 WIB, satu per satu dari 18 warga mengikuti persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda.

‘’Usai persidangan lapangan, berhasil dikumpulkan uang denda sebesar Rp410.000. Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara,’’ jelas Doni.

Pasca persidangan, Doni menegaskan, penegakan Perda Perda No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang KTR ini akan terus kita lakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat. ‘’Kita bukan melarang warga untuk merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif,’’ pungkasnya. (rel/kom/H)

Mungkin Anda juga menyukai