Pajak Bank Sumut Menunggak Turunkan Kepercayaan Publik
MEDAN (medanbicara.com) – PT Bank Sumut harus mempertanggungjawabkan tunggakan pajak tahun 2013 dan semester I 2014 sebesar Rp1,7 triliun.
“Idealnya, itu kerjanya tidak terlalu berjibaku mencari nasabah. Prosesnya selama ini banyak dibantu pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota. Jadi, patut dipertanggungjawabkan tunggakan pajak sebesar itu. Jangan terus-terusan disusui oleh provinsi, kabupaten dan kota. Dengan tunggakan ini, alhasil nanti yang akan membayar adalah dana dari provinsi, kabupaten dan kota,” kata pengamat kebijakan dan anggaran Sumut, Elfenda Ananda ketika dimintai tanggapannya terkait masalah itu, Kamis (14/1).
Dia menambahkan, kondisi yang terjadi di Bank Sumut saat ini tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Dilihat dari neraca keuangan, kepercayaan semestinya yang harus dijaga. Kepercayaan publik, semakin baik laporan keuangan atau tidak, itu alamiah saja. Logikanya, Kalau sedikit (tunggakan pajak), kepercayaan akan meningkat. Kalau besar, akan menurunkan kepercayaan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasar temuan BPK tahun 2015 atas laporan operasional PT Bank Sumut tahun 2013 dan semester I tahun 2014, disebutkan Bank Sumut menunggak pajak sebesar Rp1,7 triliun lebih. Di tahun 2013, tunggakan yang ada sebesar Rp1,4 triliun dan di semester I tahun 2014 sebesar Rp305 miliar.
"Kita minta Polda Sumut dan Kejatisu membentuk tim ahli untuk membongkar persoalan pajak PT Bank Sumut ini," ujar Koordinator Lapangan BEM UMSU, Radinal Nugraha, dalam orasinya di Gedung Bank Sumut, Jalan Zainul Arifin, Medan, Rabu (13/1) kemarin.
Radinal menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya tunggakan pajak PT Bank Sumut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pajak yang belum dibayarkan badan usaha milik daerah (BUMD) ini, rincinya, adalah Rp1,4 triliun untuk tahun 2013 dan Rp305 miliar untuk 2014.
Selain desakan terhadap aparat penegak hukum, mahasiswa juga meminta Komisi C DPRD Sumut menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Kami minta supaya DPRD Sumut, dalam hal ini Komisi C, menindaklanjuti temuan BPK ini. Karena, Komisi C merupakan mitra kerja PT Bank Sumut. Komisi C harus memanggil semua pihak dalam kasus ini, baik itu jajaran direksi PT Bank Sumut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan pihak Pemrpovsu, untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini ke publik," tukas Radinal lagi.
Staf Divisi Humas PT Bank Sumut, Romi, yang dikonfirmasi via seluler menolak memberi tanggapan terkait demonstrasi dan tuduhan mahasiswa tersebut.
"Kalau soal pajak, bukan wewenang kami. Masalah itu bisa ditanyakan ke Ditjen Pajak," jawabnya. (koko)