CALEG GOLKAR

Parkir Sembarangan, 20 Mobil dan Sepeda Motor Digembosi

Petugas Dishub dan pihak kepolisian menindak kenderaan mobil yang parkir sembarangan, Jum'at (5/1)/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Setelah ada teguran Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Dinas Perhubungan (Dishub) tampak gencar melakukan penertiban terhadap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Setelah kemarin  menggembosi 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor, Dishub kembali menindak tegas 20 karena parkir sembarangan di jalur pedestrian, Jum’at (5/1).

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat. Penertiban dilakikan oleh Dishub bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Medan. Adapun lokasi jalan yang menjadi objek penertiban yakni, jalan Sisingamangaraja, jalan S Parman, jalan KH Zainul Airifn serta jalan Gajah Mada. Tidak hanya kenderaan bermotor yang parkir di atas trotoar maupun jalur hijau, tetapi juga kenderaan bermotor yang  parkir berlapis serta terminal turut ditertibkan.

“Kita sudah ingatkan berulangkali trotoar maupun jalur pedestrian bukan tempat parkir melainkan jalur khusus untuk pejalan kaki,” kata Renward Parapat disela-sela penertiban.

Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan sebanyak 20 mobil dan sepeda motor digembosi karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur pedesterian, keseluruhan kenderaan bermotor yang digembosi itu juga kedapatan parkir berlapis sehingga memicu terjadinya kemacetan.

“Dengan adanya parkir berlapis menyebabkan arus kenderaann bermotor tertahan yang berakhir dengan kemacetan,” ungkapnya.

Renward menambahkan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan dan tidak akan ragu-rgu dalam melakukan penindakan karena telah didukung payung hukum yang cukup kuat yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan. (eko fitri)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai